Di Tengah Efisiensi APBD, Tunjangan DPRD Kabupaten Cirebon Jadi Sorotan Pengamat
Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Besaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cirebon kembali menjadi sorotan di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan Pemerintah Kabupaten Cirebon akibat keterbatasan fiskal daerah.
Pengamat Kebijakan Publik, Nana Suhana, menilai struktur belanja untuk tunjangan DPRD perlu dievaluasi agar selaras dengan kemampuan keuangan daerah serta kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurut Nana, Kabupaten Cirebon masih menghadapi berbagai persoalan mendasar yang membutuhkan perhatian serius, mulai dari tingginya angka kemiskinan, rumah tidak layak huni (Rutilahu), kawasan kumuh, persoalan pengelolaan sampah, penerangan jalan umum, hingga keterbatasan pembangunan infrastruktur.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, jumlah penduduk miskin di Kabupaten Cirebon masih mencapai sekitar 229,6 ribu jiwa. Selain itu, terdapat sekitar 13 ribu unit rumah tidak layak huni dan 47 kawasan kumuh yang masih memerlukan penanganan.
"Di tengah efisiensi anggaran akibat menurunnya transfer ke daerah, seluruh struktur belanja pemerintah, termasuk belanja DPRD, perlu dihitung ulang secara cermat," kata Nana, Senin (20/7/2026).
Ia menilai pemerintah daerah tidak lagi dapat bergantung sepenuhnya pada dana transfer dari pemerintah pusat. Karena itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan efisiensi belanja harus menjadi prioritas utama.
Nana mengungkapkan, berdasarkan telaah terhadap Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPRD Tahun Anggaran 2025 dan 2026, terdapat kenaikan pada sejumlah pos anggaran, termasuk tunjangan yang disebut meningkat sekitar Rp496 juta.
"Kami menemukan adanya kenaikan pada beberapa pos tunjangan DPRD dalam RKA 2025 dan 2026 yang perlu dikaji kembali," ujarnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65 Tahun 2024 dan Nomor 97 Tahun 2025 mengenai Peta Kapasitas Fiskal Daerah, kondisi fiskal Kabupaten Cirebon masuk dalam kategori rendah.
Oleh karena itu, menurut Nana, penetapan tunjangan DPRD semestinya mengacu pada prinsip kewajaran, kepatutan, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900.1.1/376/SJ.
"Besaran tunjangan harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan kondisi masyarakat," tegasnya.
Nana juga mempertanyakan mekanisme penetapan tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD. Menurutnya, besaran tunjangan tersebut idealnya disusun berdasarkan kajian independen oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar nilainya dapat dipertanggungjawabkan.
"Kajian independen KJPP penting agar nilai tunjangan benar-benar rasional, objektif, dan transparan," katanya.
Berdasarkan data yang dipaparkannya, anggaran tunjangan transportasi DPRD Kabupaten Cirebon dalam RKA Tahun 2026 mencapai Rp10,86 miliar. Rinciannya, Ketua DPRD menerima tunjangan transportasi sebesar Rp30,52 juta per bulan, wakil ketua Rp24,1 juta per bulan, dan anggota DPRD Rp17,45 juta per bulan.
Sementara itu, anggaran tunjangan perumahan mencapai Rp21,53 miliar per tahun. Ketua DPRD memperoleh tunjangan perumahan sebesar Rp48,5 juta per bulan, wakil ketua Rp46,92 juta per bulan, sedangkan anggota DPRD menerima Rp34,9 juta per bulan.
Selain itu, dalam RKA juga tercantum anggaran pembebanan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1,03 miliar serta tunjangan reses senilai Rp2,25 miliar.
Nana membandingkan besaran tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Cirebon dengan sejumlah daerah lain di sekitarnya yang menurutnya berada pada kisaran Rp13 juta hingga Rp16 juta per bulan.
"Publik tentu mempertanyakan apakah besaran tersebut sudah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kemampuan fiskal daerah," ujarnya.
Ia berharap Sekretariat DPRD Kabupaten Cirebon bersama Inspektorat, Kejaksaan Negeri, serta KJPP melakukan evaluasi terhadap struktur belanja DPRD, khususnya yang berkaitan dengan tunjangan dan anggaran pendukung lainnya.
"Evaluasi bukan untuk mengurangi hak DPRD, tetapi memastikan setiap rupiah APBD digunakan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran," pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat maupun sambungan telepon WhatsApp belum memperoleh respons.
Adapun Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Hasan Basori, memilih tidak memberikan komentar.
"No comment, karena yang berwenang memberikan komentar adalah Ketua DPRD," ujarnya.***
Editor : JakaPermana

