Daya Tampung Lapas dan Rutan di Jabar Kelebihan Kapasitas Hampir 50 Persen

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Jawa Barat mengungkapkan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayahnya mengalami kelebihan kapasitas atau overload hampir 50 persen.

Daya Tampung Lapas dan Rutan di Jabar Kelebihan Kapasitas Hampir 50 Persen
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali, menyebutkan terdapat 33 lapas dan rutan dengan daya tampung sekitar 18 ribu orang. Namun, hingga saat ini jumlah penghuni tercatat mencapai 26.256 orang. (dok)

INILAHKORAN, Bandung - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Divpas) Kemenkumham Jawa Barat mengungkapkan kondisi lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di wilayahnya mengalami kelebihan kapasitas atau overload hampir 50 persen.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar Kusnali, menyebutkan terdapat 33 lapas dan rutan dengan daya tampung sekitar 18 ribu orang. Namun, hingga saat ini jumlah penghuni tercatat mencapai 26.256 orang.

“Ada over kapasitas sekitar 45,62 persen,” kata Kusnali kepada wartawan, Senin 15 September 2025.

Menurut Kusnali, kondisi itu membuat para warga binaan harus saling berdesakan di kamar hunian. Overkapasitas juga berdampak pada terganggunya program pembinaan, kenyamanan, hingga keamanan di dalam lapas dan rutan.

“Dari sisi kepadatan, otomatis program pembinaan terganggu. Satu kamar yang seharusnya diisi lima orang, kini terpaksa ditempati enam hingga tujuh orang. Itu jelas memengaruhi kenyamanan warga binaan,” ujarnya.

Tak hanya itu, jumlah petugas jaga yang tidak sebanding dengan penghuni juga menimbulkan risiko pada keamanan dan ketertiban.

Untuk mengatasi persoalan ini, Kusnali mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah langkah. Salah satunya dengan memindahkan narapidana ke luar wilayah Jawa Barat.


“Kita sudah memindahkan lebih dari 100 narapidana ke Jawa Tengah,” katanya.

Selain itu, pemberian program integrasi seperti pembebasan bersyarat (PB) dan remisi juga dilakukan untuk mengurangi kepadatan.

Lebih jauh, Kusnali mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) agar tidak semua pelaku pidana harus menjalani hukuman penjara. Menurutnya, opsi pidana pengawasan atau kerja sosial bisa membantu menekan tingkat hunian di lapas.

“Mudah-mudahan pemberlakuan KUHP baru pada Januari 2026 bisa efektif,” pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani