Dedi Mulyadi Gemar Terbitkan SE, Pakar Nilai Kebijakan Itu Melabrak Koridor Hukum Administrasi Negara

Sebagai seorang pejabat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dinilai gemar menerbitkan surat edaran (SE) dalam gaya kepemimpinannya. Pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Rusli K Iskandar menyoroti hal tersebut.

Dedi Mulyadi Gemar Terbitkan SE, Pakar Nilai Kebijakan Itu Melabrak Koridor Hukum Administrasi Negara
Menurutnya, SE saat ini sering dibuat kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan. Padahal, aturan hukum jika dianalogikan sebuah koridor lurus sementara SE ada di dalamnya. (istimewa)

INILAHKORAN.ID - Sebagai seorang pejabat, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dinilai gemar menerbitkan surat edaran (SE) dalam gaya kepemimpinannya. pakar hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Rusli K Iskandar menyoroti hal tersebut.

Menurutnya, SE saat ini sering dibuat kepala daerah tanpa melihat peraturan perundangan yang lebih tinggi, bahkan terkadang bertentangan. Padahal, aturan hukum jika dianalogikan sebuah koridor lurus sementara SE ada di dalamnya.

"SE tidak bisa dibuat seenaknya menabrak koridor hukum. Itu bisa digugat balik dan dievaluasi oleh Mendagri," kata Rusli saat diskusi bertema Diskusi Menuju Regulasi yang Akuntabel: Mengembalikan Fungsi Surat Edaran dalam Sistem Hukum Nasional di Bandung, Kamis 11 Desember 2025.

Dia menegaskan, saat ini SE sudah dianggap sebagai aturan yang mengikat publik. Padahal, sejatinya SE itu berlaku internal atau mengatur urusan khusus kepala daerah yang bersangkutan. Kondisi tersebut diakuinya sudah salah kaprah karena dibuat seperti titah seorang raja yang bebas bertindak atau freis ermessen.

"Jika ingin mengikat publik secara penuh harus setingkat Perda saja, ada konsultasi yang dilakukan sebelum dibuat seenak hati. Hukum itu ada etika dan etika itu posisinya di atas hukum," ujarnya. 

Rusli menyebutkan, Mendagri dapat mengenakan sanksi bagi kepala daerah yang mengeluarkan SE dan berakibat mengganggu atau meresahkan masyarakat dan iklim usaha.

"Yang merasa dirugikan dapat menggugat ke Mendagri, uji saja nanti disana nanti akan ada evaluasi. Sudah pernah dilakukan terhadap SE Gubernur Bali terkait larangan menjual air kemasan di bawah 1 liter, Mendagri meminta untuk dievaluasi karena mengganggu sektor usaha di sana," tuturnya. 

Bahkan, kata dia, jika ternyata SE itu dibuat melanggar perundang-undangan maka kepala daerah dapat dikenai sanksi perbuatan melanggar hukum.

Senada dengan itu, pakar kebijakan publik Agus Pambagio menambahkan SE sudah tidak perlu lagi diterbitkan Kementerian dan lembaga hingga setingkat pemerintahan daerah karena banyak yang sudah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan yang ada diatasnya. Masyarakat diakuinya membutuhkan kepastian hukum.

"Jangan salah kaprah, harus sesuai dengan UU No 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan . SE itu mengikat secara internal saja bukan untuk mengatur publik," tegasnya.

Kebebasan membuat SE sudah mengarah kepada kebebasan wewenang kepala daerah yang tidak terbatas, padahal ada aturan yang mengikat.

"Misal SE terkait larangan truk ODOL (over dimension over loading) air mineral, tujuannya bagus namun itu bisa menjadi alat bagi pihak tak bertanggung jawab menerapkan pungli bahkan tilang ilegal. SE tidak bisa menjadi dasar untuk polisi menilang, harus berupa Perda," jelasnya.

Agus menegaskan, rencana pemerintah menerapkan aturan ODOL pada 2027 mendatang harus dibarengi dengan penegakan aturan yang jelas.

"Pengusaha itu siap taat asal tidak ada biaya-biaya tidak jelas di jalan. Pungli sudah mulai dirasakan sejak dari keluar gudang, pelabuhan dan jalanan. Ini juga harus diperhatikan oleh pemda," tuturnya.

Sebagai contoh kasus di Jabar, Gubernur Dedi Mulyadi terkini mengeluarkan SE terkait penghentian pembangunan perumahan di Bandung Raya. Hal ini mendapatkan protes dari pengembangan bahkan bertolak belakang dengan target pemerintah menambah hunian masyarakat bersubsidi.

Kemudian SE yang menghentikan operasional truk sumbu tiga pengantar produk air minum dalam kemasan (AMDK) ternyata menimbulkan polemik karena sopir kehilangan pekerjaan dan perusahaan angkutan truk harus menyiapkan armada baru yanm membutuhkan modal besar.

"Sebelum menerbitkan SE lihat dahulu dampaknya terutama bagi perekonomian masyarakat. Perusahaan juga harus menaati aturan ODOL dan pemda juga tegas menegakan aturan, semua harus beriringan," tururnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menyebut penertiban ODOL merupakan langkah positif. Namun, cara dan waktunya penerapannya tidak boleh sporadis. Menurutnya, ekonomi Jabar tengah membutuhkan dorongan yang konsisten, bukan kebijakan yang berpotensi membuat aktivitas industri tersendat. 

"Khusus SE terkait AMDK saya kira kita bisa sesuaikan, karena AMDK berkontribusi penting terhadap ekonomi. Ada tenaga kerja di situ, cukup banyak entitas yang terlibat," kata Acuviarta. 

Dia menuturkan, sektor AMDK memegang peran penting lantaran menyerap tenaga kerja dan memiliki rantai pasok panjang. Bahkan, dia mencurigai ada pendapatan dari perusahaan besar yang tak tercatat resmi sehingga kontribusinya dianggap kecil, padahal nilainya signifikan bagi daerah. 

Untuk itu, kebijakan yang berdampak luas tidak boleh dibuat tanpa mempertimbangkan implikasi ekonomi. 

"Jangan sampai kebijakan pemerintah malah memberangus sektor industri," tambahnya. 

Dilihat dari sektor transportasi pun kondisinya serupa. Pakar transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Sonny Sulaksono mengatakan, banjir SE itu seperti kebiasaan yang terbawa sejak masa pandemi. 

Saat Covid-19, pemerintah memang sering menerbitkan SE karena minim referensi. Namun, menurutnya, menjadikan SE sebagai mekanisme rutin kebijakan justru berbahaya. 

"SE itu jadi seperti titah raja. Kok tiba-tiba keluar dan nabrak ke mana-mana? Gubernur itu bukan raja," tegasnya. 

Bahkan, Sonny meminta perusahaan AMDK tidak perlu mengikuti SE tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar koordinasi yang jelas dengan pemerintah kota dan kabupaten. 

Dia menilai banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi kerdil akibat kebijakan-kebijakan tanpa proses regulatif yang matang.

Sonny mengusulkan solusi agar sebaiknya disiapkan infrastruktur khusus semisal akses truk logistik langsung ke jalan tol tanpa melintasi jalan umum, dibanding hanya mengeluarkan SE. Menurutnya, langkah ini lebih efektif untuk menghindari kerusakan jalan umum.

Terkait penertiban ODOL, Sonny menegaskan pemerintah pusat telah menetapkan target zero ODOL pada 1 Januari 2027. Artinya, kebijakan pemerintah daerah seharusnya mengikuti peta jalan nasional, bukan menciptakan aturan tambahan yang justru membingungkan. 

Dari sisi pelaku industri, penolakan juga disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Produsen Air Minum Kemasan Nasional (Asparminas) Idham Arsyad. 

Dia menilai SE tersebut justru menurunkan standar infrastruktur Jawa Barat karena membatasi ukuran kendaraan menjadi sangat kecil. 

Berdasarkan survei internal terhadap 25 produsen AMDK, penerapan SE bakal memaksa industri menambah ribuan armada baru. 

"Kalau diterapkan, harus ada tambahan sekitar 2.700 unit kendaraan. Padahal vendor hanya sanggup menyediakan 180 unit dalam setahun," ungkapnya. 

Menurutnya, sebelum membatasi industri, pemerintah seharusnya memperbaiki kualitas jalan, melakukan uji coba bertahap, dan membuka dialog dengan seluruh pihak. 

"Implementasi SE tidak boleh menimbulkan potensi melemahkan industri. Harus ada sosialisasi dan edukasi. Pemerintah juga wajib menyiapkan infrastruktur alternatif dulu," kata Idham.


Editor : Doni Ramdhani