SE Dipersoalkan, Dedi Mulyadi Tegaskan Langkah Tersebut Bagian Upaya dari Mitigasi

Polemik seputar maraknya penerbitan surat edaran (SE) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengemuka. 

SE Dipersoalkan, Dedi Mulyadi Tegaskan Langkah Tersebut Bagian Upaya dari Mitigasi
Di tengah kritik soal lemahnya kekuatan hukum SE, Dedi Mulyadi justru menegaskan pilihannya untuk bertindak cepat dalam situasi darurat ketimbang terjebak pada rigiditas aturan sebagai bagian upaya dari mitigasi. (dok)

INILAHKORAN.ID - Polemik seputar maraknya penerbitan surat edaran (SE) oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengemuka. 

Di tengah kritik soal lemahnya kekuatan hukum SE, Dedi Mulyadi justru menegaskan pilihannya untuk bertindak cepat dalam situasi darurat ketimbang terjebak pada rigiditas aturan sebagai bagian upaya dari mitigasi.

Kontroversi ini mencuat setelah Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba) Rusli K Iskandar mengingatkan bahwa SE tidak boleh menabrak hierarki peraturan perundang-undangan, karena posisinya yang lemah secara hukum. 

Peringatan tersebut ditujukan kepada kepala daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang dinilai terlalu sering menggunakan instrumen SE sebagai dasar kebijakan.

Sejak menjabat, Dedi Mulyadi memang tercatat aktif menerbitkan SE, mulai dari larangan study tour dan wisuda, penerapan jam malam, pembinaan karakter di barak, penghapusan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), donasi harian Rp1.000, pengaturan operasional kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), hingga kebijakan lain yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

Terbaru, Dedi mengeluarkan SE terkait moratorium penerbitan izin perumahan karena tidak sedikit pembangunan dilakukan di areal penampungan air seperti sawah dan rawa.

Dedi tidak mengelak bahwa secara tata hukum, SE bukanlah instrumen yang kuat. Namun, ia menilai kritik tersebut kerap mengabaikan konteks besar yang sedang dihadapi Jawa Barat.

“Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah. Jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Tetapi situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan. Di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi,” ujar Dedi dikutip dari akun media sosialnya, Minggu 14 Desember 2025.

Menurutnya, Jawa Barat tidak sedang berada dalam situasi normal. Frekuensi banjir dan longsor yang terus berulang menunjukkan adanya masalah struktural yang tidak bisa ditangani dengan prosedur birokrasi yang lambat dan berlapis.

Dedi Mulyadi menilai, akar persoalan bencana di Jawa Barat bukan semata faktor alam, melainkan hasil dari kesalahan tata kelola ruang dan perizinan yang terjadi bertahun-tahun. Kesalahan tersebut kemudian diwariskan menjadi risiko bencana yang kini ditanggung masyarakat.

“Sehingga banyak bangunan yang dibangun di atas rawa. Banyak bangunan yang dibangun di atas permukaan sawah. Banyak bangunan yang dibangun di atas daerah aliran sungai. Banyak bangunan yang dibangun di atas perbukitan yang memiliki potensi bencana,” katanya.

Ia menjelaskan, kekeliruan itu bermula dari penetapan tata ruang yang tidak tepat, lalu diperparah penerbitan izin mendirikan bangunan yang mengabaikan aspek keselamatan lingkungan. Dalam kondisi seperti ini, pembiaran sama artinya dengan membiarkan potensi korban terus bertambah.

Dari sudut pandang itulah, Dedi menempatkan SE sebagai alat mitigasi bukan sebagai upaya menabrak hukum.

“Kekeliruan itu berpotensi menimbulkan bencana. Sehingga surat edaran itu adalah sebagai upaya mitigasi untuk mencegah terjadinya bencana yang lebih besar,” tegasnya.

Dia menekankan, hukum seharusnya hadir untuk melindungi manusia, bukan sebaliknya. Ketika bencana mengancam nyawa warga, menurutnya, pemerintah tidak boleh ragu mengambil langkah strategis meski berisiko menuai kritik.

Dalam situasi darurat, ia menegaskan, keselamatan publik harus menjadi panglima. Aturan akan kehilangan makna jika negara gagal mencegah jatuhnya korban.

“Pemimpin harus mengambil kebijakan-kebijakan strategis. Untuk apa? Melindungi warganya dari bencana,” tandasnya.


Editor : Doni Ramdhani