Dedi Mulyadi Minta BGN Hentikan Operasional SPPG yang Belum Kantongi SLHS

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikaf Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dedi Mulyadi Minta BGN Hentikan Operasional SPPG yang Belum Kantongi SLHS
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk menghentikan sementara operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum mengantongi Sertifikaf Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dedi mengatakan, SPPG yang belum mendapatkan SLHS harus didorong oleh BGN, agar bisa beroperasi melayani program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Ya harus segera didorong itu para pengelolaannya harus segera dong. Kan yang punya otoritasi untuk menganggap dia layak atau tidak itu kan BGN di tingkat kabupaten dan provinsi dan pusatnya," ujar Dedi di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 5 November 2025.

Bila perlu kata dia, SPPG yang tidak memiliki SLHS dihentikan. Dilarang beroperasi kembali oleh BGN, sebagai bentuk ketegasan terhadap aturan.

"Harus dikasih ini aja sanksi bagi mereka yang tidak memiliki SLHS. Ya, berhentikan dong," ucapnya.

Terakhir, dari batas waktu yang ditenggat pada 30 Oktober 2025 lalu, masih banyak SPPG yang belum memiliki SLHS. Dari 2.131 SPPG, baru 408 yang sudah resmi mengantongi SLHS.

“Dari batas waktu yang sudah ditentukan 31 Oktober, SPPG yang mengajukan SLHS sudah 1.351, yang sesuai persyaratan sudah 659, dan yang terbit baru 408,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Barat, Raden Vini Adiani Dewi, Minggu 2 November 2025 lalu.

Vini menjelaskan, proses sertifikasi melibatkan banyak pihak, mulai dari yayasan pengelola hingga mitra penyedia bahan makanan. Salah satu penyebab lambatnya penerbitan SLHS kata dia, karena banyak dapur belum memenuhi standar kebersihan dan bangunan.


“Dari segi pemeriksaannya itu kan ada misalnya, bentuk bangunannya kurang sesuai. Nah, itu harus ada perbaikan-perbaikan,” jelasnya.

Ia memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota sudah memberikan pendampingan dan pelatihan rutin setiap minggu. Bahkan, menjelang tenggat waktu, petugas daerah bekerja ekstra siang-malam.

“Di Kota/Kabupaten bekerjanya sudah 7 kali 24 jam. Karena kan targetnya harusnya 30 Oktober. Jadi sekarang tinggal diminta keaktifan semua pihak untuk dapat mempercepat terbitnya SLHS ini,” ucapnya.

Guna mempercepat proses tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh yayasan pengelola SPPG, agar segera melengkapi dokumen dan memperbaiki fasilitas dapur. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi bersama BGN di Bogor beberapa waktu lalu.

“Kesepakatannya bahwa, bagi yang belum terbit SLHS-nya, SPPG operasional di atas 1 Oktober itu harusnya 30 Oktober sudah menyelesaikan. Makanya dari pihak SPPG-nya sendiri harus aktif juga,” tutur Vini.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman juga menegaskan, bahwa pemerintah daerah telah memberi batas waktu tegas bagi semua SPPG untuk menyelesaikan sertifikasi.

“(Tanggal) 30 Oktober harus selesai semuanya. Caranya, kerja sama dengan Dinas Kesehatan kabupaten kota dengan koordinator dari BGN yang ada di kabupaten kota dan provinsi,” ujar Herman, Senin (13/10/2025) silam.

Herman meminta seluruh pengelola SPPG bersikap proaktif, agar dapur MBG dapat segera tersertifikasi dan beroperasi sesuai standar kesehatan.

“Kita bareng-bareng ya, kita jemput bola dan kita mintakan juga pengelola SPPG-nya supaya proaktif (karena) kabupaten kota mah semua sudah ready (siap),” katanya.

Ia juga menegaskan, jika sampai batas waktu yang ditentukan masih ada dapur MBG tanpa sertifikat, Pemprov Jabar akan merekomendasikan penghentian operasionalnya kepada BGN.

“Makanya kita kasih limit sampai 30 Oktober. Kalau 30 Oktober ternyata belum ada SLHS, kami akan rekomendasikan nanti (diberhentikan) yang menentukannya BGN. Tapi kami akan minta, kami akan rekomendasikan agar dihentikan operasionalnya,” tegasnya.

Meski begitu, Herman memahami masih ada SPPG yang membutuhkan waktu tambahan, untuk memperbaiki sarana dan melengkapi berkas.

“Kan harus fair, kita berikan waktu, kan mereka perlu waktu juga untuk melengkapi persyaratan, memperbaiki, sarana-prasarana di SPPG-nya masing-masing. Ya, dan kan sudah ada surat edaran juga dari Pak Menkes,” tandasnya.


Editor : Ahmad Sayuti