Dedie-Jenal Apresiasi Disahkannya Perda Perlindungan Guru 

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan Guru menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (12/11/2025) malam. 

Dedie-Jenal Apresiasi Disahkannya Perda Perlindungan Guru 
Istimewa
INILAHKORAN, Bogor - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor menyetujui hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan guru menjadi Peraturan Daerah (perda) dalam rapat paripurna yang digelar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD, Kecamatan Tanah Sareal pada Rabu (12/11/2025) malam. 
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim yang hadir bersama Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menyampaikan apresiasi serta terima kasih atas disahkannya perda perlindungan guru tersebut. perda ini merupakan usul prakarsa dari DPRD Kota Bogor yang bertujuan mewujudkan pendidikan berkeadilan.
"Guru adalah ujung tombak dalam meningkatkan sumber daya masyarakat. Guru bukan sekadar mengajar, tetapi juga membentuk karakter generasi penerus bangsa," ungkap Dedie.
Dedie memaparkan, perda ini dilatarbelakangi oleh realitas di lapangan yang menunjukkan masih adanya ancaman kekerasan serta perlakuan diskriminatif dalam perlindungan hukum dan advokasi terhadap guru, sehingga tidak boleh dibiarkan terus-menerus.
"Oleh karena itu, perda perlindungan guru yang telah dibahas bersama ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan nyata. Regulasi ini memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta menegaskan tanggung jawab Pemerintah Daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi, masyarakat dan orang tua, bahwa melindungi guru adalah kewajiban yang harus dipenuhi," jelas Dedie.
Dedie memaparkan, dengan hadirnya regulasi ini diharapkan kedepan tidak ada lagi persoalan yang dihadapi guru dalam menjalankan aktivitas belajar mengajar. Selain itu, Dedie menekankan bahwa sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam melindungi para pendidik, merupakan wujud nyata upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Bogor.
"Dengan ditetapkannya perda perlindungan guru, kami akan segera menindaklanjuti penyusunan peraturan pelaksana, pembentukan unit pelayanan hukum, serta penguatan mekanisme pembinaan dan pengawasan. Langkah-langkah tersebut nantinya akan terintegrasi dengan program kepala daerah dalam rangka memperkuat perlindungan bagi guru," tegas Dedie.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil mengatakan, bahwa susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini telah diputuskan dalam Rapat Badan Musyawarah. Selain membahas dan mengambil persetujuan terhadap Raperda perlindungan guru, rapat paripurna juga membahas sejumlah Raperda lainnya.
"Rapat paripurna ini diawali dengan Laporan Badan Pembentukan perda terhadap hasil pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Laporan Panitia Khusus Pembahasan Raperda Kota Bogor tentang perlindungan guru, Laporan Badan Kehormatan terhadap hasil pembahasan Kode Etik DPRD Kota Bogor, serta permintaan persetujuan terhadap hasil pembahasan Propemperda Tahun 2026, Raperda perlindungan guru, dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik," pungkasnya.***


Editor : JakaPermana