Dedie Tegaskan SOTR Dilarang, Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan

Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, sebelum Ramadan 1446 H, Pemkot Bogor mengeluarkan SE Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang pelaksanaan ketertiban umum.

Dedie Tegaskan SOTR Dilarang, Pemkot Bogor Terbitkan Aturan Ketertiban Umum selama Ramadan
"SE sudah saya tandatangani, isinya menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," kata Dedie, Minggu 2 Maret 2025. (rizki mauludi)

INILAHKORAN, Bogor - Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan, sebelum Ramadan 1446 H, Pemkot Bogor mengeluarkan SE Nomor 300/Kep.73-BAKESBANGPOL/2025 tentang pelaksanaan ketertiban umum.

"SE sudah saya tandatangani, isinya menekankan kewajiban setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan usaha untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum, ketenteraman, serta menciptakan suasana kebatinan masyarakat yang menjalankan ibadah puasa," kata Dedie, Minggu 2 Maret 2025.

Dedie memaparkan, SE ditetapkan pada 28 Februari 2025 kemarin di Kota Bogor itu pun menegaskan kegiatan usaha hiburan malam, karaoke atau sejenisnya, serta panti pijat atau sejenisnya dilarang beroperasi selama Ramadan 2025.

"Selain itu, rumah makan, warung makan, atau usaha sejenisnya diperbolehkan beroperasi pada siang hari selama bulan Ramadan, dengan menutup area makan menggunakan tirai," paparnya.

Dedie menjelaskan, selanjutnya terdapat larangan memproduksi, menjual dan menyalakan petasan selama bulan Ramadan serta pada malam takbiran.  

"Begitu juga dengan larangan mengadakan kegiatan sahur on the road (SOTR) di wilayah Kota Bogor," jelas Dedie.

Dedie membeberkan, kegiatan bazar Ramadan di Kota Bogor juga diwajibkan menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta berkoordinasi dengan aparat di tingkat kelurahan dan kecamatan.

"Bagi yang melanggar ketentuan ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani