Densus 88 Tangkap Dua Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung
Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris di lokasi berbeda, yakni Ciamis, dan Lampung
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap dua orang terduga teroris di lokasi berbeda, yakni Ciamis, Jawa Barat, dan Lampung pada Senin (20/7/2026).
Juru Bicara Densus 88 AT Polri, Kombes Pol. Mayndra Eka Wardhana, mengonfirmasi terduga teroris yang ditangkap di Ciamis berinisial AR, sedangkan pelaku yang ditangkap di Lampung berinisial H.
"Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum berdasarkan hasil penyidikan mendalam terhadap adanya aktivitas propaganda, rekrutmen, dan penghasutan melalui platform media sosial," jelas Mayndra dalam keterangan tertulis di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/7/2026).
Dari hasil penangkapan tersebut, penyidik Densus 88 menemukan indikasi penyebaran materi digital yang mengandung narasi radikalisme, terorisme, serta pembenaran terhadap aksi kekerasan.
Saat ini, kedua terduga teroris masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami sejauh mana peran dan keterlibatan jaringan mereka.
"Kami menegaskan bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tetap menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah dan penghormatan terhadap hak asasi manusia," tegas Mayndra.
Menyikapi temuan ini, Densus 88 mengimbau masyarakat untuk lebih bijak serta aktif melawan penyebaran paham ekstremisme dan terorisme di ruang digital.
Mayndra meminta warga agar tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten yang memuat ujaran kebencian, ajakan kekerasan, maupun propaganda kelompok teroris.
"Masyarakat diharapkan segera melapor ke aparat penegak hukum jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di media sosial maupun platform digital lainnya," pungkasnya.
Editor : Ahmad Sayuti

