Di Hari Lahir ke-79 Kejaksaaan RI, Meilinda Tuturkan Sejarahnya...
Kajari Kota Bogor Meilinda memimpin upacara peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI, Senin 2 September 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kajari Kota Bogor Meilinda memimpin upacara peringatan Hari Lahir ke-79 Kejaksaan RI, Senin 2 September 2024.
"Tepat pada hari ini, 79 tahun yang lalu. Saat negara Indonesia baru 15 hari memproklamasikan kemerdekaannya, institusi yang kami cintai ini dilahirkan. Dilantiknya Meester De Rechten Gatot Taroenamihardja sebagai Jaksa Agung pertama bersama dengan pembentukan kabinet presidensial pertama di Indonesia," kata Meilinda.
Menurutnya, hal tersebut menandai dimulainya peran Jaksa Agung dan Kejaksaan RI dalam mempertahankan kedaulatan hukum Indonesia.
Meilinda melanjutkan, saat ini Kejaksaan RI genap berusia 79 tahun. Meski demikian upacara peringatan hari lahir Kejaksaan RI baru pertama kali diselenggarakan, pasca diberlakukannya keputusan Jaksa Agung Nomor 196 Tahun 2023 tentang Hari Lahir Kejaksaan RI.
"Jadi penentuan dan penetapan hari lahir Kejaksaan pada tanggal 2 September 1945, tidak ditentukan secara tiba-tiba. Tapi melalui hasil penelitian panjang dari para ahli sejarah yang bekerja sama dengan kejaksaan untuk menelusuri, menemukan dan mengumpulkan arsip-arsip nasional yang tersebar di dalam maupun di luar negeri, terutama di Belanda. Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya, mengapa penetapan Hari Lahir Kejaksaan RI perlu ditentukan?" paparnya.
Meilinda menjelaskan, selain menjadi pengingat akan sejarah panjang perjuangan Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan keadilan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), penentuan hari lahir Kejaksaan ini memiliki urgensi. Pertama menegaskan keberadaan kejaksaan sebagai lembaga yang berdiri sejak awal kemerdekaan. Hal ini menunjukkan pentingnya peran kejaksaan dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.
"Kedua meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum. Dengan memperingati hari lahirnya, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap masalah hukum dan ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang kondusif," jelasnya.
Meilinda membeberkan, ketiga memperkuat soliditas dan semangat kebersamaan di kalangan insan Adhyaksa. Peringatan ini menjadi momen bagi seluruh jajaran Kejaksaan untuk saling mendukung dan meningkatkan kinerja.
"Keempat atau terakhir, ini mewujudkan komitmen Kejaksaan bahwa Kejaksaan dilahirkan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan selalu hadir di tengah masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan. Selain itu, selama ini kita memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) tanggal 22 Juli setiap tahunnya, mungkin masih banyak di antara kita yang menganggap peringatan HBA sebagai hari lahir Kejaksaan, padahal Kejaksaan lahir jauh sebelum itu," bebernya.
Meilinda menjabarkan, berbeda dari hari lahir, HBA mulai diperingati sejak tanggal 22 juli 1960. Pada tanggal tersebut, terjadi perubahan mendasar pada struktur kelembagaan Kejaksaan. Berdasarkan rapat kabinet memutuskan bahwa Kejaksaan, yang pada masa itu departemen kejaksaan menjadi lembaga mandiri, terpisah dari Departemen Kehakiman sebagaimana yang dituangkan dalam Keputusan Presiden Nomor 204/1960 tanggal 1 Agustus 1960.
"Oleh karena itu, kedepannya untuk menumbuhkan kesadaran terhadap hari kelahiran Kejaksaan yang jatuh pada tanggal 2 september 1945, maka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa setiap tanggal 22 juli cukup dilaksanakan hanya dengan kegiatan syukuran. Sedangkan, peringatan hari lahir Kejaksaan Republik Indonesia setiap tanggal 2 September, kami semua dapat melaksanakannya dengan upacara, syukuran dan berbagai rangkaian kegiatan sederhana yang pada prinsipnya tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya," tegasnya.
Masih kata Meilinda, pada peringatan hari lahir ke 79 Kejaksaan ini, pihaknya mengangkat tema 'Hari Lahir Kejaksaan Sebagai Simbol Terwujudnya Kedaulatan Penuntutan Dan Advocaat Generaal'. Tema besar ini mencerminkan komitmen insan kejaksaan dalam menjaga kedaulatan hukum dan peran sebagai advocaat generaal. Pemilihan tema ini menerjemahkan tugas utama Kejaksaan sebagai pelaksana tunggal penuntutan.
"Kedaulatan penuntutan merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, di mana Kejaksaan memiliki wewenang eksklusif untuk melakukan penuntutan dalam perkara pidana. Ini berarti hanya Kejaksaan yang berhak menjadi pengendali perkara dan perwujudan single prosecution system," terangnya.
Meilinda juga mengatakan, sistem penuntutan tunggal bertujuan untuk menjamin kesatuan tindakan penuntutan, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penegakan hukum, menjamin kepastian hukum serta mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dalam penuntutan yang pada akhirnya dapat mewujudkan cita keadilan masyarakat. Selanjutnya, advocaat generaal sebagai kewenangan atributif yang diberikan kepada Jaksa Agung untuk berperan sebagai pengacara negara.
"Jadi di sini, Kejaksaan selain sebagai penuntut umum tertinggi, juga sebagai pengacara negara. Tugas ini tidaklah mudah. Kami sering dihadapkan pada berbagai tekanan, baik dari dalam maupun luar, yang berpotensi mengganggu integritas dan kemandirian penegakan hukum. Namun, sebagai insan Kejaksaan yang menerapkan nilai-nilai tri krama adhyaksa, memiliki tanggung jawab besar untuk tetap teguh berdiri di atas prinsip-prinsip hukum dan keadilan," ujarnya.
Karena itu, Jaksa Agung menghimbau agar insan adhyaksa dapat menjaga martabat diri dan marwah institusi. Apalagi saat ini masyarakat telah menitipkan kepercayaannya kepada Kejaksaan sehingga menempatkannya menjadi lembaga penegak hukum yang paling dipercaya publik. Jangan nodai dan mengkhianati kepercayaan masyarakat.
"Capaian baik Kejaksaan selama ini, jangan sampai membuat kami berpuas diri. Tantangan di masa depan masih sangat banyak. Jaksa Agung juga mengingatkan seluruh jajaran Kejaksaan, dari pusat hingga daerah, untuk terus menjaga kepercayaan publik ini. Kami harus terus berinovasi dan mengembangkan diri. Bekerjalah dengan hati nurani, junjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas dan profesionalitas dalam setiap tindakan," pungkasnya.
Editor : Doni Ramdhani

