Resmi Dihibahkan, Lahan Eks Pacuan Kuda Lembang Bakal Jadi RS Adhyaksa Kelima
Lahan bekas Pacuan Kuda Lemabng resmi diserahkan kepada Kejaksaan RI dan akan didirikan rumah sakit adhyaksa kelima di Indonesia
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Lahan bekas Pacuan Kuda Lembang seluas 88.373 meter persegi di Desa Kayuambon, Kabupaten Bandung Barat (KBB) resmi diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia (Kejaksaan RI) untuk membangun Rumah Sakit (RS) Adhyaksa.
Proyek pembangunan rumah sakit kelima milik Kejaksaan di negeri ini ditargetkan rampung dalam waktu satu tahun.
Plt Wakil Jaksa Agung RI, Asep Nana Mulyana menjelaskan, pembangunan fasilitas kesehatan ini merupakan wujud pemenuhan amanah konstitusi. Yakni Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 34 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan kesehatan sebagai hak dasar setiap warga negara.
"Negara wajib menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, tidak diskriminatif, dan dapat diandalkan secara berkelanjutan," kata Asep
Asep menjelaskan, sejak RS Adhyaksa pertama kali beroperasi di Jakarta pada 13 Desember 2010, Kejaksaan RI terus memperluas jangkauan layanannya. Sebelumnya, rumah sakit serupa telah berdiri di Serang (Banten), Mojokerto (Jawa Timur), dan Jambi.
"Selain itu, pembangunan juga telah direncanakan di Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Bali," jelasnya.
Meski begitu, Asep menuturkan, hanya sebagian kecil lahan yang bakal digunakan untuk bangunan rumah sakit, maksimal 20 persen dari total luas. Sisanya, sekitar 80 persen, akan dialokasikan untuk kepentingan publik yang lebih luas.
"RS Adhyaksa Lembang nantinya akan menyediakan layanan komprehensif, mulai dari pelayanan medis umum, dukungan klinis, hingga layanan forensik dan medikolegal," sebutnya.
Tak cuma itu, sambung Asep, fasilitas rehabilitasi medis khusus bagi korban penyalahgunaan narkotika juga bakal tersedia.
"Berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 18 Tahun 2021, kami berupaya memberikan rehabilitasi medis bagi mereka yang hanya terlibat sebagai penyalahguna dengan jumlah barang bukti tidak lebih dari 0,0 sekian gram," jelasnya.
Lahan bekas pacuan kuda tersebut awalnya merupakan aset Kabupaten Bandung sebelum pemekaran wilayah. Setelah KBB terbentuk, aset tersebut berpindah kepemilikan dan kemudian dihibahkan kepada Kejaksaan RI.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman menjelaskan, pihaknya siap mendukung proses pembangunan secara menyeluruh. Mulai dari mengawal administrasi pertanahan bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat hingga koordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk memastikan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) kesehatan.
"Kami berkomitmen untuk mendukung penuh agar proyek ini berjalan lancar dan sukses, sesuai dengan visi mewujudkan Jawa Barat istimewa yang salah satu pilarnya adalah kesejahteraan kesehatan masyarakat," kata Herman.
Kendati jumlah tempat tidur rumah sakit di Jawa Barat saat ini mencapai sekitar 62.000 unit dan melebihi target ideal 50.700 unit untuk populasi 50,7 juta jiwa, namun persebarannya masih tidak merata.
"Jadi sebagian besar terkonsentrasi di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi, sementara di Cekungan Bandung termasuk KBB masih terbatas," sebutnya. ***
Editor : Ahmad Sayuti

