Diduga Ilegal, Pembangunan Tower BTS di Cibatu Terus Berlangsung

Sejumlah warga mempertanyakan aktivitas pembangunan sebuah tower base transceiver station (BTS) operator seluler di Kampung Nagrak, Desa Girimukti Kecamatan Cibatu yang kini sedang berlangsung. Pasalnya, pembangunan tower BTS tersebut diduga belum dilengkapi perizinan.

Diduga Ilegal, Pembangunan Tower BTS di Cibatu Terus Berlangsung
Foto: Zainulmukhtar

INILAH, Garut - Sejumlah warga mempertanyakan aktivitas pembangunan sebuah tower base transceiver station (BTS) operator seluler di Kampung Nagrak, Desa Girimukti Kecamatan Cibatu yang kini sedang berlangsung. Pasalnya, pembangunan tower BTS tersebut diduga belum dilengkapi perizinan.

Anehnya, pihak pemerintahan setempat terkesan menutup mata atas kegiatan pembangunan tower BTS yang kini sudah mencapai sekitar 20 persen itu. Pengecoran fondasi ceker ayam pun sudah dipasang.

"Setahu saya, belum ada izin dari pihak terkait. Tapi pembangunannya sudah 20 persen," kata perangkat pemerintahan Desa Girimukti Entis, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga : Update Covid-19 Garut: Bertambah 102 Kasus Positif, 5 Meninggal

Sama halya dengan yang dikatakan Andri, warga setempat. Dia meminta agar pembangunan tower BTS tersebut dihentikan. Dia pun meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak peraturan adaerah segera turun tangan melakukan penyegelan. 

Berkaitan pembangunan tower BTS di Kampung Cikadu Desa Girimukti itu, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Garut Satria Budi menegaskan, seusai ketentuan pembangunan tower BTS tersebut belum boleh dilakukan sebelum sertifikasi izin mendirikan bangunannya terbit. Namun, penindakan atas pelanggaran yang terjadi itu merupakan kewenangan Satpol PP.

"Rapat pengajuan investasi (mengenai pembangunan tower BTS di Kampung Cikadu Desa Girimukti) sudah dibahas. Kita lagi menunggu rekomendasi dari dinas teknis," ujar Satria Budi. (Zainulmukhtar)

Baca Juga : Gudang Berisi Puluhan Drum Terbakar, Polisi Menyelidiki Kasusnya


Editor : Doni Ramdhani