Diduga Tak Berizin, Dewan Minta Pemkot Bogor Tindak Tegas Tipsy Bears
DPRD Kota Bogor menyoroti manajemen Tipsy Beras yang menyalahi dokumen perizinan dan meminta Pemkot menindak tegas
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor dan aparat penegak hukum menindak tegas dugaan pelanggaran perizinan yang dilakukan PT Lima Jaya Merdeka, pengelola Teras Nona Manis dan Tipsy Bears.
Wakil rakyat berhasil mengungkap dugaan manipulasi perizinan, penjualan minuman beralkohol (Minol) Golongan B dan C tanpa izin, hingga operasional tempat usaha yang berlangsung sampai dini hari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso menuturkan, terdapat dua identitas usaha yang beroperasi di satu lokasi, namun hanya Teras Nona Manis yang memiliki izin sebagai restoran. Berdasarkan dokumen resmi, PT Lima Jaya Merdeka hanya mengantongi izin operasional Teras Nona Manis dengan hak menjual Minol Golongan A.
"Sementara Tipsy Bears tidak tercatat dalam basis data perizinan. Teras Nona Manis perizinannya ada untuk Golongan A. Tetapi untuk Tipsy Bears, tidak ada dokumen tertulis di atas kertas. Ini dua identitas yang berbeda, namun menjual barang yang tidak berizin," terang Sugeng pada Kamis (9/7/2026).
Sugeng memaparkan, temuan itu diperkuat saat Satpol PP Kota Bogor melakukan inspeksi mendadak. Dalam sidak tersebut ditemukan sedikitnya 35 botol Minol Golongan B dan C. Padahal, baik Teras Nona Manis maupun Tipsy Beer belum memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) untuk menjual Minol Golongan B dan C.
"Kami juga menyoroti jam operasional tempat usaha yang dilaporkan berlangsung hingga pukul 03.00 WIB sampai 04.00 WIB. Dalam rapat dengan kami kemarin, Satpol PP, DinKUMKMDagin, DPMPTSP, hingga pihak kecamatan mengaku tidak pernah menerbitkan izin operasional hingga dini hari," tegasnya.
Sugeng menjelaskan, sementara itu, pihak pengelola berdalih memiliki Surat Permohonan Izin Keramaian yang diajukan kepada Polresta Bogor Kota. Menurut Sugeng, surat tersebut tidak dapat dijadikan dasar legal untuk mengoperasikan tempat hiburan malam setiap hari hingga subuh.
"Karena DPRD tidak memiliki kewenangan langsung terhadap kepolisian, Komisi I akan membawa persoalan tersebut ke Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar pengawasan jam operasional dapat dilakukan secara terpadu. Sebelumnya, video keributan yang terjadi di sekitar Teras Nona Manis viral di media sosial pada Jumat, 3 Juli 2026," jelasnya.
Sugeng menegaskan, apabila keributan tersebut mengandung unsur pidana, kepolisian harus memproses para pelaku sesuai ketentuan hukum. Pihaknya juga meminta Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP segera memproses dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
"DPRD memberikan peringatan keras kepada pihak pengelola. Jika dalam sidak lanjutan satu hingga dua bulan ke depan masih ditemukan penjualan Minol Golongan B dan C tanpa izin maupun pelanggaran lainnya. Komisi I akan mendorong pemberian sanksi bertahap mulai dari penutupan sementara, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin usaha," terangnya.
"Kalau Teras Nona Manis silahkan melanjutkan usaha cafe dan restoran nya dan izinnya ada. Sementara itu untuk Tipzy Bears kami minta langkah tegas dari Pemkot dan aparat terkait," tambah Sugeng.
Sugeng membeberkan, prinsipnya DPRD mendukung investasi dan orang yang berusaha di Kota Bogor.
"Tetapi, usaha tersebut wajib menjaga ketertiban, bertanggung jawab, dan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Sugeng.
Editor : Ahmad Sayuti

