Dipanggil KPK sebagai Saksi PLTU 2, Rita Susana Supriyanti Pernah Bikin 'Heboh' Sidang Sunjaya
Penyidik KPK kembali memanggil mantan Camat Beber, Rita Susana Supriyanti sebagai saksi kasus PLTU 2 Cirebon. Pernyataannya di ruang sidang pernah menggelegar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta – Penyidik KPK kembali memanggil mantan Camat Beber, Rita Susana Supriyanti sebagai saksi kasus PLTU 2 Cirebon. Pernyataannya di ruang sidang pernah menggelegar.
Pemanggilan terhadap Rita Susana Supriyanti yang pernah jadi Camat Beber tersebut dilakukan KPK usai memeriksa tersangka kasus tersebut, Herry Jung, pada hari Senin (26/5).
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK atas nama RSS sebagai ASN Pemkab Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025. RSS adalah singkatan dari Rita Susana Supriyanti, mantan Camat Beber.
Rita Susana Supriyanti sendiri diduga memiliki banyak informasi terhadap kasus dugaan suap izin pembangunan PLTU 2 Cirebon tersebut.
Saat menjadi saksi dalam kasus serupa dengan tersangka mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra, dia membongkat modus atasannya tersebut.
Dia menyebut Sunjaya Purwadisastra memanfaatkan aksi penolakan terhadap pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU 2) Cirebon untuk menangguk fulus dari kontraktor proyek itu.
Rita Susana Supriyanti mengungkap modus ini pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Rita dihadirkan saksi perkara korupsi dan pencucian uang Sunjaya.
Rita membeberkan Sunjaya tak terima hanya mendapat fee Rp1 miliar dari proses perizinan PLTU 2 Cirebon. Uang itu dari Direktur Corporate Affair PT Cirebon Energi Prasarana (CEP) Teguh Haryono.
“Maret 2017 ada permintaan untuk pengamanan. Kata Pak Sunjaya, ‘Ya kalau mau kondusif, saya bisa meredakan. Tapi saya butuh operasional, biar semuanya ikut mengamankan. Nggak bisa kalau nggak (ada) anggaran, saya nggak bisa apa-apa’,” beber Rita.
Sunjaya menjanjikan bisa meredakan demo warga asal diberi imbalan Rp20 miliar. Pada April 2017 dilakukan pertemuan pihak Hyundai dengan Sunjaya di pendopo Bupati Cirebon. Pihak Hyundai sepakat memberi imbalan Rp 10 miliar kepada Sunjaya.
Hanya saja, Hyundai tidak bisa menggelontorkan dana ke pribadi atau atas nama perorangan. Diusulkan uang Rp 10 miliar itu dicairkan sebagai pembayaran kontrak pekerjaan konsultasi fiktif.
“Jadi uang Rp 10 miliar sudah disetujui, tapi tidak bisa dibayarkan tunai, harus melalui perusahaan,” tutur Rita. (*)
Editor : Zulfirman

