Ketenangan Mantan Camat Beber Terusik, Penyidik KPK Kembali Memanggil Rita Susana Supriyanti

Dua tahun purna bakti, ketenangan Rita Susana Supriyanti terusik lagi. Dia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketenangan Mantan Camat Beber Terusik, Penyidik KPK Kembali Memanggil Rita Susana Supriyanti
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan mantan Camat Beber, Kabupaten Cirebon, Rita Susana Supriyanti, dipanggil penyidik sebagai saksi kasus PLTU 2 Cirebon.

INILAHKORAN, Jakarta – Dua tahun purna bakti, ketenangan Rita Susana Supriyanti terusik lagi. Dia dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Rita Susana Supriyanti dipanggil penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap perizinan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap atau PLTU 2 Cirebon.

Rita Susana Supriyanti, saat masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Cirebon, pernah menjadi Camat Beber. Sebelumnya dia juga pernah jadi Camat Kedawung sebelum purna bakti dalam posisi Camat Lemahabang, dua tahun lalu.

Pemanggilan tersebut dilakukan KPK usai memeriksa tersangka kasus tersebut, Herry Jung, pada hari Senin (26/5).

KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Gedung Merah Putih KPK atas nama RSS sebagai ASN Pemkab Cirebon,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa 27 Mei 2025.

Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (26/5), sempat memanggil mantan Bupati Cirebon sekaligus terpidana Sunjaya Purwadi Sastra.

KPK juga memanggil mantan Presiden Direktur PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Pengembangan Profesi Heru Dewanto, serta mantan Direktur Corporate Affair PT CEPR sekaligus mantan calon Bupati Bojonegoro Teguh Haryono.

Sebelumnya, perkara yang menyeret Herry Jung itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada tanggal 24 Oktober 2018.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.

KPK mengembangkan perkara itu, kemudian pada tanggal 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.

Sementara itu, kasus suap izin PLTU 2 Cirebon merupakan pengembangan perkara OTT yang kedua.

KPK menetapkan Herry Jung sebagai tersangka kasus tersebut bersama Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno pada tanggal 15 November 2019. Pada saat itu, dia menjabat sebagai General Manager Hyundai Engineering and Construction.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa tersangka Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014—2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT CEPR membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.

Sementara itu, tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. (*)


Editor : Zulfirman