Disbudpar : Belum Ada Satu Tempat Hiburan di Bandung Yang Memenuhi Syarat Izin Buka
Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan bahwa lebih dari 80 berkas pengajuan izin operasional telah diajukan. Belasan diantaranya bahkan sudah dilakukan peninjauan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung - Kepala Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung Dewi Kaniasari mengatakan bahwa lebih dari 80 berkas pengajuan izin operasional telah diajukan. Belasan diantaranya bahkan sudah dilakukan peninjauan.
Dari semua permohonan berkas pengajuan izin tersebut, dituturkan dia, belum ada satu pun tempat pengelola yang sudah memenuhi persyaratan. Salah satu contoh adalah soal pernyataan pengusaha di atas materai terkait protokol kesehatan.
"Lalu mereka harus melampirkam bahwa sudah melaksanakan rapid test pada semua karyawannya. Lalu syarat terakhir atau syarat ketiga, bahwa tempat hiburan mereka harus memiliki izin," kata Kaniasari di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung pada Rabu (19/8/2020).
Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah melakukan peninjauan kepada 15 tempat dari 80 total tempat hiburan yang ada. Namun hasil peninjauan tersebut, kembali dia tegaskan belum ada yang memenuhi persyaratan.
"Sampai saat ini kita terus pantau semua surat permohonan yang masuk, karena tidak sedikit persyaratannya tidak lengkap dan harus dilengkapi. Ini terus kita lakukan dan mengingatkan mereka agar semua syarat dipenuhi," ucapnya.
Apalagi ditambahkan Kaniasari, relaksasi tempat hiburan di Kota Bandung menjadi tanggung jawab semua pihak. Dia berharap, kembali dibukanya sektor hiburan tidak menjadi kluster penyebaran virus Covid-19.
"Kita disini harus hati-hati dan betul-betul melakukan peninjauan ke semua lokasi yang sudah mengajukan dan mereka memang sudah siap untuk buka. Artinya tempat hiburan yang nanti buka memang harus benar-benar telah memenuhi syarat," ujar dia. (Yogo Triastopo)
Editor : Bsafaat

