Disbudpar Kabupaten Bogor Inisiasi Perda Kebudayaan, Ini Manfaatnya

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor bakal menginisiasi peraturan daerah (Perda) Kebudayaan pada Tahun 2023 mendatang.

Disbudpar Kabupaten Bogor Inisiasi Perda Kebudayaan, Ini Manfaatnya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor bakal menginisiasi peraturan daerah (Perda) Kebudayaan pada Tahun 2023 mendatang.
INILAHKORAN, Bogor-Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bogor bakal menginisiasi peraturan daerah (Perda) Kebudayaan pada Tahun 2023 mendatang.
Perda Kebudayaan yang bakal disdiskusikan atau dibahas bersama dengan DPRD Kabupaten Bogor itu bakal mengatur pelestarian,  perlindungan, pembinaan dan pemanfaatan.
"Untuk mengatur pelestarian,  perlindungan, pembinaan dan pemanfaatan budaya, maka kami menginisiasi agar Pemkab Bogor menerbitkan Perda Kebudayaan," kata Kepala Disbudpar Kabupaten Bogor Deni Humaedi kepada wartawan,  Rabu, (28/12/2022).
Deni Humaedi menerangkan, dengan adanya Perda Kebudayaan, peninggalan budaya dan sejarah, bakal langsung dilestarikan.
"Peninggalan budaya dan sejarah akan kami lestarikan, menjadi situs cagar budaya, masuk museum. Kami mendorong, agar objek wisata budaya dan sejarah banyak diminati oleh para wisatawan," terang Deni Humaedi.
Mantan Camat Cisarua ini menjelaskan, bahwa Perda Kebudayaan merupakan turunan dari Undang-Undang Cagar Budaya nomor 11 Tahun 2010 dan Undang-Undang Kepariwisataan nomor 10 Tahun 2009.
"Perda Kebudayaan mengawinkan dua Undang-Undang tentang Cagar Budaya dan Kepariwisataan, untuk proyek pertama revitalisasi situs cagar budaya maka kami akan merevitalisasi Situs Tugu Lonceng, di Cilebut, Kecamatan Sukaraja," jelasnya.
Deni melanjutkan, dalam merevitalisasi  Situs Tugu Lonceng. Disbudpar akan menggandeng Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Bogor.
"Kota dan kabupaten lainnya belum memiliki, Disbudpar Kabupaten Bogor punya  tim adhoc atau lima orang anggota Tim Ahli Cagar Budaya," lanjut Deni. (Reza Zurifwan)***


Editor : JakaPermana