Disdik Jabar Ikuti Proses Hukum dan Pembinaan Siswa Kasus Bullying SMAN 3 Tasikmalaya
Disdik Jabar tidak menjatuhkan sanksi paling berat terhadap tujuh siswa yang diduga terlibat kasus bullying terhadap murid kelas X di SMAN 3 Tasikmalaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Disdik Jabar tidak menjatuhkan sanksi paling berat terhadap tujuh siswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap seorang murid kelas X di SMAN 3 Tasikmalaya.
Para siswa tersebut akan lebih dulu menjalani pembinaan bersama orang tua sebelum kembali mengikuti aktivitas pendidikan.
Kepala Disdik Jabar Purwanto menegaskan, tindakan yang dilakukan para siswa SMAN 3 Tasikmalaya telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani saat proses penerimaan peserta didik.
Namun, berdasarkan klasifikasi yang berlaku di sekolah negeri, pelanggaran tersebut masih masuk kategori berat dan belum mencapai tingkat sangat berat.
"Yang pasti, kalau ke sekolah negeri itu ada pakta integritasnya. Pakta integritasnya itu pelanggarannya berat. Di aturan tata tertib sekolah juga ada, pakta integritas dengan orang tua juga akan jelas," ujar Purwanto, Senin (5/10/2026).
Menurutnya, pakta integritas menjadi dasar penegakan disiplin di lingkungan sekolah. Setiap bentuk pelanggaran akan dinilai berdasarkan tingkat keseriusan perbuatannya, mulai dari ringan hingga sangat berat.
Purwanto menjelaskan, pelanggaran yang masuk kategori sangat berat dapat berujung pada pengembalian siswa kepada orang tua untuk menjalani pendidikan di luar sekolah.
"Kalau pelanggaran sangat berat, anak dipersilakan dikembalikan ke orang tua dan dididik," ucapnya.
Dalam kasus di Tasikmalaya, Disdik Jabar mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta penyelesaian dilakukan melalui mekanisme pembinaan. Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, langkah yang dipilih adalah memberikan kesempatan kepada keluarga untuk memperbaiki perilaku anak terlebih dahulu.
Selain pembinaan terkait perundungan, orang tua juga diminta memastikan anak menghentikan kebiasaan merokok maupun penggunaan rokok elektronik atau vape yang ditemukan dalam laporan sekolah.
"Diserahkan kepada orang tua sampai anak bisa berhenti merokok. Nanti pas masuk akan dites ulang," katanya.
Disdik Jabar menilai, kasus ini harus menjadi momentum bagi sekolah untuk memperkuat upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan. Sekolah diminta tidak hanya fokus pada pemberian hukuman, tetapi juga membangun budaya yang aman dan menghormati sesama peserta didik.
"Kita menekankan ke sekolah-sekolah, kita harus menciptakan sekolah yang ramah, sekolah yang ramah, tidak ada bullying," ujarnya.
Purwanto menambahkan, tata tertib sekolah telah mengatur sejumlah tindakan yang masuk kategori pelanggaran sangat berat, seperti membawa senjata tajam, membawa narkotika, hingga terlibat tawuran yang menyebabkan korban mengalami luka.
"Kalau sangat berat itu membawa senjata tajam, kemudian membawa narkoba, melakukan tawuran sampai melukai orang," tuturnya.
Sementara itu, proses hukum terkait dugaan perundungan di SMAN 3 Tasikmalaya tetap berjalan dan menjadi kewenangan aparat kepolisian.
Disdik Jabar menyatakan akan menghormati setiap langkah yang ditempuh penegak hukum, termasuk jika terdapat pendekatan pembinaan maupun penyelesaian secara damai.
"Kita ngikutin aja gimana kepolisian. Kepolisian seperti apa. Mungkin itu juga kan salah satu bentuk bagaimana kepolisian melakukan pembinaan, menerapkan aturan," tutupnya.
Editor : Doni Ramdhani

