Disdukcapil Kota Bandung Ajak Karyawan INILAHKORAN Aktivasi IKD

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung terus mengajak masyarakat mengaktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Disdukcapil Kota Bandung Ajak Karyawan INILAHKORAN Aktivasi IKD
Tim SDM TIK, Disdukcapil Kota Bandung tengah membant salah satu karyawan inilahkoran mengaktifkan aplikasi IKD, Rabu 5 Februari 2025.

inilahkoran, Bandung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung terus mengajak masyarakat mengaktivasi identitas kependudukan digital (IKD).

Katim Kelola SDM TIK, disdukcapil kota bandung Astri Yulianti mengatakan, langkah ini bagian dari upaya mendukung program transformasi digital dalam pelayanan administrasi kependudukan.

"Kami terus mendorong agar setiap warga di Kota Bandung yang telah ber KTP el untuk segera mengaktivasi IKD, termasuk kegiatan hari ini di Kantor INILAHKORAN," kata Astri Yulianti, Rabu 5 Februari 2025.

Menurut ia, aktivasi IKD di Kota Bandung baru mencapai sekitar empat persen atau sebanyak 80.000 jiwa. Angka tersebut, akan terus meningkat sesuai jumlah penduduk dan target yang ditentukan.

Aktivasi IKD di Kota Bandung, dituturkannya telah dimulai sejak 2022. Fokus utamanya, adalah mereka pegawai di lingkungan pemerintahan dan di lingkungan akademisi.

"Saat ini secara perlahan kita mulai mengajak masyarakat untuk mengativasi IKD. Kita terus melakukan sosialisasi IKD ini kepada masyarakar, agar segera beralih ke identitas digital," ucapnya.

Astri menyebut, bahwa IKD menjadi inovasi penting mempermudah akses dan keabsahan data kependudukan. Dengan IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa dokumen fisik KTP el dan kartu keluarga.

"Semua informasi bisa diakses langsung melalui aplikasi di smart phone. Jadi semua akan lebih praktis, aman dan tentunya mendukung digitalisasi pelayanan publik," ujar dia.

Bagi masyarakat yang ingin mengaktivasi IKD, disebut ia cukup mudah. Syaratnya adalah harus memiliki smart phone, email, dan KTP el. Lalu masyarakat tinggal mengikuti proses aktivasi IKD.

"Setelah semua syarat terpenuhi, ikuti prosesnya dengan melakukan registrasi dengan memasukan data kependudukan sesuai KTP di aplikasi IKD yang sebelumnya kita unduh terlebih dahulu," jelasnya.

Ia menambahkan, Disdukcapil Kota Bandung pun telah menyediakan layanan khusus yang tersebar di 30 kecamatan untuk membantu masyarakat yang kesulitan dalam proses aktivasi.

"Jadi memang, masyarakat yang mendaftar itu harus bertemu dengan petugas kami untuk mendapatkan verifikasi data. Kami buka layanan ini di kecamatan dan gerai-gerai lainnya," tandas dia. ***


Editor : Ahmad Sayuti