Disdukcapil Kota Bandung Hadirkan Pelita Hati Untuk Akselerasi Layanan Akta Kematian
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menggelar Kegiatan pembinaan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa kependudukan bagi aparat kewilayahan dirangkaikan dengan pencanangan inovasi layanan Pelita Hati (Pelayanan Terintegrasi di Kelurahan untuk Akta Kematian) yang bertempat di Luminor Hotel Bandung, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN Bandung - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung menggelar Kegiatan pembinaan penerbitan dokumen atas pelaporan peristiwa kependudukan bagi aparat kewilayahan dirangkaikan dengan pencanangan inovasi layanan pelita hati (Pelayanan Terintegrasi di Kelurahan untuk Akta Kematian) yang bertempat di Luminor Hotel Bandung, Jalan Soekarno Hatta No. 590 Bandung.
Pada kesempatan ini turut hadir Bapak Wali Kota Bandung . Muhammad Farhan, Wakil Ketua I DPRD Koa Bandung, Toni Wijaya, unsur Forkopimda Kota Bandung, serta unsur kewilayahan (Camat dan Lurah) di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya tertib administrasi kependudukan dan meningkatnya pelayanan prima kepada masyarakat di bidang pelayanan pendaftaran kependudukan dan pencatatan sipil di kewilayahan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk mendekatkan pelayanan akta kematian hingga tingkat kelurahan bagi warga masyarakat Kota Bandung.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, menegaskan bahwa Kematian adalah salah satu peristiwa penting yang wajib dicatat, sebagai dasar perubahan data kependudukan seperti KTP atau Kartu Keluarga. Pencatatan “kematian" memberikan kepastian hukum atas meninggalnya seseorang, termasuk pada pihak yang mempunyai hubungan garis keturunan atau hubungan darah, yang diwujudkan melalui dokumen pencatatan kematian, yaitu "akta kematian". Akselerasi layanan yang dicanangkan oleh Wali Kota Bandung ini merupakan salah satu inovasi Disdukcapil Kota Bandung dan sejalan dengan Program Prioritas Bandung Utama.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menegaskan bahwa layanan administrasi kependudukan, termasuk akta kematian, merupakan bagian vital dari kepuasan publik. Empat dokumen utama seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian menjadi dasar bagi pemerintah dalam memberikan berbagai layanan sosial dan kemasyarakatan.
“Kalau satu keluarga tidak memiliki salah satu dokumen ini, layanan sosial seperti BPJS atau bantuan sosial tidak bisa diberikan. Inovasi seperti pelita hati ini sangat strategis karena menyentuh langsung kebutuhan masyarakat,” ujarnya 12 Selasa 12 Agustus 2025.
Farhan menilai, akta kematian memiliki nilai empati tinggi karena diurus pada saat keluarga sedang berduka. Dokumen ini juga menjadi dasar penting untuk urusan waris, hak milik aset, dan penyelesaian sengketa tanah.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Bandung, H. Tatang Muhtar, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa terdapat 20 layanan dokumen administrasi kependudukan di Kota Bandung, mulai dari akta kelahiran hingga akta kematian, dan seluruh layanan ini gratis. “pelita hati hadir untuk memangkas jarak pelayanan akta kematian. Kini masyarakat cukup mengurus di kelurahan, sehingga lebih cepat, mudah, dan dekat,” jelas Tatang.
Dengan adanya inovasi ini, diharapkan masyarakat mendapatkan kemudahan dalam memenuhi dokumen kependudukan yang dibutuhkan, khususnya Akta Kematian bagi keluarga ataupun para saudara dan kerabatnya yang telah meninggal dunia. Inovasi ini juga merupakan bentuk dari kehadiran negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung yang peduli dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain pencanangan inovasi pelita hati, pada kesempatan ini pula, ditandatangani juga Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan bagi 5 kecamatan, yaitu: 1) Kecamatan Coblong; 2) Kecamatan Cidadap; 3) Kecamatan Bojongloa Kidul; 4) Kecamatan Cibeunying Kidul, dan 5) Kecamatan Cicendo. (adv)
Editor : Ahmad Sayuti


