Kadung Gandrung Pelihara Siamang Layaknya Anak dan Lolos dari Bui, Komar Aripin Malah Tawari jadi Pawang

Setelah kurang lebih empat bulan dibui, Komar Aripin (35) bebas dari jeruji besi usai mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait kepemilikan siamang yang dipeliharanya.

Kadung Gandrung Pelihara Siamang Layaknya Anak dan Lolos dari Bui, Komar Aripin Malah Tawari jadi Pawang
Lolos dari bui, Komar Aripin yang sehari-hari berdagang burung, kini malah ditawari Kementerian Kehutanan menjadi pawang siamang. (reza zurifwan)

INILAHKORAN, Bogor - Setelah kurang lebih empat bulan dibui, Komar Aripin (35) bebas dari jeruji besi usai mendapatkan restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terkait kepemilikan siamang yang dipeliharanya.

Lolos dari bui, Komar Aripin yang sehari-hari berdagang burung, kini malah ditawari Kementerian Kehutanan menjadi pawang siamang.

Hal itu ditawarkan Polisi Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara karena melihat keuletan warga Bojonggede tersebut dalam memelihara siamang (Symphalangus Syndactylus).

"Komar Aripin, sebelum bebas dari bui langsung ditawarin pekerjaan sebagai pawang siamang, rencananya bakal ditempatkan di Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor Agung Ary Kesuma kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.

Agung menuturkan, selama hampir setahun Komar Aripin memelihara dengan baik sepasang siamang yang sebelumnya dibeli melalui  media sosial dengan harga Rp 6 juta.

"Tidak setiap orang bisa memelihara siamang apalagi dipeliharanya tak lama sejak siamang lahir dari rahim induknya, Komar Aripin itu ulet dan telaten dalam memelihara satwa yang dilindungi oleh pemerintah tersebut. Oleh karena itu, ia ditawari kerja sebagai pawang," tutur Agung.

Komar Aripin yang didampingi istri dan empat orang anaknya mengaku masih pikir-pikir, setelah ditawari pekerjaan sebagai pawang siamang oleh Polisi Kehutanan Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara.

"Masih pikir-pikir, saya butuh pertimbangan istri, anak-anak dan orang tua," ucap Komar Aripin.

Ia mengaku, bahwa alasan dirinya memelihara siamang karena memang sayang kepada satwa endemik Pulau Sumatera dan Kalimantan tersebut.

"Saya pelihara siamang seperti anak kandung, tak hanya dikasih makan, tetapi juga dibeliin popok dan dipakaikan baju dan celana," lanjutnya.

Sebelumnya, Selasa pekan lalu, bertempat di Rumah RJ di Kantor Kelurahan Pakansari, Cibinong. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor memberikan RJ kepada Komar Aripin.

Komar Aripin pun dikembalikan ke keluarganya oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor dan bebas dari tuntutan tindak pidana konservasi sumber daya alam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.


Editor : Doni Ramdhani