Lima Bulan ke Depan, Dishub Segera Tertibkan Angkot dan AKDP di Kota Bogor

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran Dishub Jabar, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penataan dan penertiban kendaraan angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Lima Bulan ke Depan, Dishub Segera Tertibkan Angkot dan AKDP di Kota Bogor
Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, penertiban diawali dengan sosialisasi. Sebelumnya, sosialisasi penertiban angkot dan AKDP itu melibatkan para pengusaha, pimpinan badan hukum, pengemudi yang beroperasi di Kota Bogor bahwa akan ada penertiban terpadu secara intensif selama 5 bulan ke depan. (istimewa)

INILAHKORAN, Bogor - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama jajaran Dishub Jabar, Dishub Kabupaten Bogor, Polres Bogor, dan Polresta Bogor Kota akan melaksanakan penataan dan penertiban kendaraan angkutan perkotaan (angkot) dan angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP) yang beroperasi di wilayah Kota Bogor.

Kepala Dishub Kota Bogor Sujatmiko Baliarto mengatakan, penertiban diawali dengan sosialisasi. Sebelumnya, sosialisasi penertiban angkot dan AKDP itu melibatkan para pengusaha, pimpinan badan hukum, pengemudi yang beroperasi di Kota Bogor bahwa akan ada penertiban terpadu secara intensif selama 5 bulan ke depan.

"Tujuan untuk memastikan seluruh armada angkot dan AKDP yang beroperasi di Kota Bogor dipastikan yang memiliki perizinan sesuai kartu pengawasan dan izin trayeknya. Armada yang beroperasi juga telah lulus uji laik jalan, sehingga memenuhi standar keselamatan," kata Sujatmiko, Selasa 19 Agustus 2025.

Dia melanjutkan, setiap pengemudi harus juga melengkapi persyaratan kelengkapan administrasi berupa SIM dan STNK yg akan dilakukan pengecekan kepolisian. Nantinya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas di bidang perhubungan dengan didampingi kepolisian akan melakukan pengecekan persyaratan administrasi perizinan berupa kartu pengawasan dan buku uji serta kondisi teknis kendaraan.

"Sanksi yang akan diterapkan, apabila kendaraan tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi dan teknis laik jalan, akan dilakukan penegakan hukum mulai dari sanksi administrasi sampai dengan penghentian beroperasi di jalan untuk diamankan," terangnya.

Sujatmiko menjelaskan, kegiatan ini akan dilakukan selama 5 bulan ke depan secara intensif dan terpadu. Untuk angkutan perkotaan dan lintas batas itu akan melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor dan UPTD Wilayah 1 Provinsi Jabar.

"Pelaksanaan dilakukan dengan pola kombinasi, baik secara stasioner statis maupun secara mobile, sesuai dengan kebutuhan dan urgensi di lapangan wilayah Kota Bogor," pungkasnya.


Editor : Doni Ramdhani