Disdukcapil Kota Bandung Catat Perkawinan 58 Pasangan Dari Berbagai Lintas Agama

Disdukcapil Kota Bandung memberikan, pelayanan pencatatan sipil berupa pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim.

Disdukcapil Kota Bandung Catat Perkawinan 58 Pasangan Dari Berbagai Lintas Agama
"Pelayanan ini merupakan perwujudan dari tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan hak atas dokumen administrasi kependudukan yakni berupa dokumen akta perkawinan," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muchtar, Rabu 18 September 2024. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung - Disdukcapil Kota Bandung memberikan, pelayanan pencatatan sipil berupa pencatatan perkawinan bagi penduduk non muslim.

"Pelayanan ini merupakan perwujudan dari tanggung jawab dan kehadiran negara dalam memberikan hak atas dokumen administrasi kependudukan yakni berupa dokumen akta perkawinan," kata Kepala Disdukcapil Kota Bandung Tatang Muchtar, Rabu 18 September 2024.

Menurutnya, kegiatan pencatatan perkawinan jemput bola yang dilakukan Disdukcapil Kota Bandung sejak 2018 hingga 2023 terhitung sebanyak 15 kali kegiatan dengan jumlah pencatatan perkawinan sebanyak 865 pasangan. 

"Kegiatan pelayanan jemput bola dan kolaborasi ini, diharapkan dapat terus terjalin dan memberikan manfaat bagi penduduk Kota Bandung. Khususnya bagi penduduk non Muslim yang belum melakukan pencatatan perkawinannya," ucapnya.

Tatang menambahkan, pihaknya juga memberikan pelayanan adminduk lainnya dalam kegiatan hari ini yakni layanan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak (KIA), aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), dan perekaman KTP-el. 

"Melalui kegiatan ini, masyarakat memperoleh haknya untuk mendapatkan akta perkawinan yang sah menurut negara dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. Kita berkomitmen memberikan pelayanan terbaik yang membahagiakan masyarakat Kota Bandung," ujar dia.

Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Bandung Moh Arif Budiman mengatakan, bahwa setiap penduduk wajib melaporkan peristiwa penting termasuk perkawinan.

"Kita juga punya inovasi pelayanan, yaitu Pelaminan Jempol. Tujuan dari kegiatan hari ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum. Mereka yang telah menikah di gereja, baiknya langsung ke Disduk untuk melakukan pencatatan. Kita harapkan kedepannya seperti itu," katanya.


Editor : Doni Ramdhani