Diselundupkan dalam Kemasan Camilan, 20 Kg Kuda Laut Kering Digagalkan di Batam
Kuda laut kering yang berhasil diamankan disimpan dalam empat koper oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir. Yang bersangkutan mengaku hendak membawa barang tersebut ke Jakarta sebagai cenderamata.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan kuda laut kering seberat 20 kilogram di Bandara Hang Nadim, Batam. Barang ilegal ini dikemas secara tersamar dalam bungkus makanan ringan dan ditemukan pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 16.00 WIB.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antarlembaga dalam operasi pengawasan CIQP (Custom, Immigration, Quarantine, and Port Security), yang bekerja sama dengan Bea Cukai Tipe B Batam.
“Temuan ini menunjukkan efektivitas sinergi antarinstansi dalam mengawasi keluar-masuknya barang di wilayah perbatasan, khususnya di pintu bandara internasional,” ujarnya dikutip dari Antara, Sabtu 17 Mei 2025.
kuda laut kering yang berhasil diamankan disimpan dalam empat koper oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Mesir. Yang bersangkutan mengaku hendak membawa barang tersebut ke Jakarta sebagai cenderamata. Transaksi pembelian dilakukan melalui grup jual beli di Facebook, dan komunikasi dengan penjual dilakukan melalui Messenger. Total nilai transaksi mencapai Rp40 juta.
Hasil investigasi mengungkap bahwa jenis kuda laut yang disita termasuk satwa dilindungi, yakni Hippocampus spinosissimus, Hippocampus comes, dan Hippocampus trimaculatus. Ketiganya masuk dalam daftar Apendiks II Konvensi CITES, yang mengatur ketat perdagangan satwa liar dan langka lintas negara.
Atas tindakannya, pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 88 dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Herwintarti mengimbau masyarakat agar memahami pentingnya prosedur karantina dalam pengiriman komoditas lintas daerah atau negara. Setiap barang harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan atau sertifikat sanitasi yang sah demi melindungi ekosistem dan mencegah penyebaran penyakit.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menyangkut keamanan hayati dan kesehatan manusia,” tegasnya.
Barantin Kepri berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan, khususnya di area rawan penyelundupan seperti bandara dan pelabuhan internasional.
Editor : Firda Rachmawati


