Divonis 6 Bulan, Bahar : Keadilan di Indonesia Masih Ada

Bahar bin Smith mengaku keadulan masih ada di Indonesia dan berterimakasih kepada hakim yang sudah memberikannya keadilan

Divonis 6 Bulan, Bahar : Keadilan di Indonesia Masih Ada


INILAHKORAN, Bandung - Bahar nilai apa yang diputuskan oleh hakim untuk dirinya, hal itu menunjukkan jika masih ada keadilan di Indonesia.

"Insya Allah akan jadi awal bangkitnya lagi kepercayaan masyarakat masih ada keadilan di Indonesia," ucap Bahar usai mendengarkan vonis yang dibacakan majelis hakim di PN Bandung, Selasa (16/8/2022).

Dalam kesempatan ini, Bahar mengambil sikap menerima putusan tersebut. Sedangkan Jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir.

"Kami penuntut umum terhadap putusan terdakwa Bahar Smi Bahar Smith, kami menyatakan pikir-pikir," kata Jaksa.

Untuk diketahui, Terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Bahar bin Smith, dijatuhi vonis 6 bulan bui. Hakim menilai Bahar bersalah melakukan penyebaran berita bohong.

Hakim menyebut, Bahar bersalah sebagaimana dakwaan pertama lebih subsidair. Apa yang disampaikan Bahar, dianggap dapat membuat keonaran di kalangan rakyat.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata majelis hakim yang diketuai oleh Dodong Rusdani di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung pada Selasa (16/8/2022). 


Editor : Ahmad Sayuti