DJ Chantal Dewi Resmi Tersangka, Ternyata Rutin Konsumsi Sabu Sejak 2009

DJ Chantal Dewi resmi ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

DJ Chantal Dewi Resmi Tersangka, Ternyata Rutin Konsumsi Sabu Sejak 2009
DJ Chantal Dewi resmi ditetapkan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

INILAHKORAN, Bandung- Akhirnya, Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menetapkan Dis Jockey atau DJ Chantal Dewi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

Sebelumnya, DJ Chantal Dewi ditangkap bersama tiga orang lainnya usai mengkonsumsi sabu.

DJ Chantal Dewi ditangkap pada Rabu 16 Maret 2022 sekitar pukul 23.45 WIB di apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Foto: Peringatan Hari Air Sedunia

"Terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika, penyidik Subdit 3 Ditresnarkoba telah menangkap empat orang dan menetapkan sebagai tersangka yakni saudari CD, serta saudara AG (35), DS (44), dan SM (45)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, di Jakarta, Kamis 17 Maret 2022.

Penangkapan tersebut adalah hasil pengembangan dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Jakarta Selatan yang mengarah kepada DJ Chantal Dewi atau CD.

"Dari hasil pendalaman, kemarin malam tim melihat CD berada di lobi apartemen dan dilakukan penangkapan. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram," ujar Zulpan.

Baca Juga: Membaca Yasin di Malam Nisfu Syaban Bukan Anjuran Nabi? Begini Penjelasan Buya Yahya

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan intensif terhadap Chantal Dewi yang mengarah ke penangkapan tiga orang lainnya pada Kamis pukul 00.30 WIB di Duren Sawit, Jakarta Timur.

Kepada penyidik, Chantal Dewi mengaku, rutin mengonsumsi sabu sejak 2009 di apartemennya tiga kali dalam sebulan, alasannya untuk mendukung aktivitas sehari-hari sebagai seorang DJ.

"Berdasarkan pemeriksaan keempatnya positif. Terhadap CD positif metamfetamin dan tersangka lainnya positif amfetamin, metamfetamin, dan benzo," ujarnya.

Baca Juga: Shin Ha Kyun dan Won Jin Ah Akan Tampil Bareng di Sitkom, Ini Judulnya

Kepada keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahuh 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***


Editor : inilahkoran