DP 0%, Perusahaan Pembiayaan Wait and See

Pertengahan Januari ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan uang muka (down payment/DP) 0%.  Menyikapi hal tersebut, perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) cenderung m

DP 0%, Perusahaan Pembiayaan Wait and See
INILAH, Bandung - Pertengahan Januari ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan uang muka (down payment/DP) 0%.  Menyikapi hal tersebut, perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC) cenderung memilih wait and see.
 
“Dengan adanya kebijakan DP 0% itu, kita lihat dulu apakah itu sesuai dengan kebutuhan pasar atau animonya bagaimana? Kita wait and see saja dulu,” kata Area Manager Jabar ACC Bobby Rudiseno, belum lama ini.
 
Menurutnya, untuk menerapkan kebijakan itu pihaknya akan berkoordinasi dengan industri otomotif. Sejauh ini, semisal kredit mobil Daihatsu itu diterapkan DP sebesar 15% dari harga jual.
 
Dia menyebutkan, dengan DP 15% itu kondisi aliran kredit relatif sehat. Itu dibuktikan dengan angka kredit bermasalah (non performing loan/NPL) ACC yang di bawah 1%. Kredit macet diakunya kebanyakan berasal dari pasar ritel perorangan.
 
“Dengan DP 15% itu, NPL kita 0,6%. Masih sehat,” tambahnya seraya menyebutkan ACC memberikan pembiayaan untuk segala merek mobil. Sebagai infomasi, porsi kredit merek Daihatsu di ACC Jabar pada 2018 lalu rata-rata berkontribusi sebesar 65%.
 
Sementara itu, Marketing & PR Division Head PT Astra International Daihatsu Head Office Hendrayadi Latiyoso menyebutkan kebijakan DP 0% itu berpotensi mendongkrak angka penjualan kendaraan. 
 
“Adanya aturan DP 0% itu berpotensi bagi Daihatsu untuk meningkatkan penjualaan. Soalnya, sekarang pembelian mobil itu 70% melalui kredit,” ucap Hendrayadi saat peluncuran Grand New Xenia di Bandung, Jumat (18/1/2019).
 
Meski demikian, dia mengaku pemberian kredit dengan DP 0% itu dilakukan secara selektif. Kebijakan itu pun diberikan kepada pihak leasing company yang bisa. Pasalnya, penerapan kebijakan 0% itu pun agar angka NPL tidak membengkak dan kredit macet bisa ditekan.
 
“Artinya, calon customer yang akan mendapatkan kebijakan itu pun harus sehat,” tambahnya.
 
Secara umum, Hendrayadi menilai kebijakan DP 0% itu menguntungkan. Namun, hal tersebut tidak secara otomatis mendongkrak penjualan unit kendaraan. Sebab, peningkatan penjualan itu tergantung banyak faktor penunjang.
 
Diberitakan sebelumnya, OJK mengeluarkan POJK No.35/POJK.05/2018. Regulasi mengenai penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan itu diharapkan bisa mendorong pertumbuhan industri pembiayaan dan menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi.
 
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 2 B Bambang W Budiawan mengatakan, POJK ini diterbitkan untuk meningkatkan peranan perusahaan pembiayaan dalam perekonomian nasional, meningkatkan pengaturan prudensial, dan meningkatkan perlindungan konsumen.
 
Menurutnya, reguasi ini juga mengatur pemberian uang muka pembiayaan kendaraan bermotor dengan berbagai persyaratan. Itu tergantung tingkat kesehatan keuangan dan nilai rasio non-performing financing (NPF) neto-nya.


Editor : inilahkoran