DPRD Bandung Tolak Mentah-mentah Keinginan DPRD KBB Serahkan Aset Tirta Raharja

DPRD Kabupaten Bandung menolak keras permintaan penyerahan aset Perumda Tirta Raharja kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

DPRD Bandung Tolak Mentah-mentah Keinginan DPRD KBB Serahkan Aset Tirta Raharja
Perumda Trta Raharja Kabupaten Bandung

 

INILAHKORAN, Soreang - DPRD Kabupaten Bandung menolak keras permintaan  penyerahan aset Perumda Tirta Raharja kepada Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.

Karena, aset Perumda Tirta Raharja merupakan milik Pemerintah Kabupaten Bandung yang sah serta diurus dan dibesarkan dengan baik.

Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Riki Ganesa mengatakan, penyerahan aset kepada pihak lain tidak bisa dilakukan seenaknya. Ada tiga mekanisme terkait pengelolaan aset daerah, yakni pinjam pakai, sewa menyewa dan hibah. Namun tentunya hal tersebut harus dilakukan dengan menempuh berbagai prosedur dan tahapan. Termasuk persetujuan dari DPRD.

Baca Juga: DPRD Desak Tirta Raharja Serahkan Pelanggan Air Bersih ke KBB

"Nah secara politik dan pribadi, saya menolak keras keinginan tersebut. Karena itu kan aset kita, walaupun ada di sana, tapi kan diurus, dibesarkan oleh Perumda Tirta Raharja milik Pemkab Bandung. Jadi saya menolak keras adanya permintaan aset dari salah seorang anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat itu," kata Riki melalui sambungan, Minggu 26 Desember 2021.

Riki juga mempertanyakan tujuan dari pernyataan tersebut. Kata dia, kenapa permohonan tersebut baru sekarang, setelah aset tersebut bernilai strategis dan menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Bandung.

"Kenapa baru sekarang, ini kan sudah kurang lebih 15 tahun lalu. Selama itu juga Pemkab Bandung terus-terusan mengurus dan mengembangkan (memberikan penyertaan modal) Perumda Tirta Raharja. Kami juga di Komisi A akan meminta Pemkab Bandung menolak keras keinginan tersebut," ujarnya.

Baca Juga: Dadang Supriatna Minta Perumda Tirta Raharja Layani Akses Air Minum di 8 Kecamatan

Namun demikian, kata Riki, tidak menutup kemungkinan jika Pemerintah Kabupaten Bandung Barat ingin turut berkontribusi dan merasakan hasil dari Perumda Tirta Raharja. Misalnya dengan cara kepemilikan saham (penyertaan modal). Dengan begitu, tentunya tidak akan mencederai atau melukai perasaan masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Bandung.

"Intinya cari jalan tengah yang tidak saling merugikan. Tapi justru cari cara yang saling menguntungkan, mungkin salah satu caranya penyertaan modal dari Pemkan Bandung Barat ke Perumda Tirta Raharja,"katanya.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mendesak Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung untuk menyerahkan air bersih kepada 11.000 pelanggan di wilayah KBB.

Baca Juga: Jalan Rusak Akibat Galian Pipa di Jalan Raya Soreang-Ciwidey, Perumda Tirta Raharja Janji Perbaiki 

Pasalnya, semenjak 14 tahun KBB dimekarkan dari Kabupaten Bandung, proses penyerahan pelanggan air bersih itu belum terealisasi.

Anggota DPRD KBB, Iwan Setiawan mengatakan, Pemda KBB sudah memiliki BUMD yang mengelola air bersih dan saat ini sedang berproses menjadi Perumda.

"Kami mendorong Pemda KBB agar segera melakukan pembicaraan dengan Pemkab Bandung untuk men-take over 11.000 pelanggan air bersih yang domisili di KBB dari Perumda Tirta Raharja," katanya, Minggu 19 Desember 2021.

Menurutnya, sudah selayaknya 11.000 pelanggan itu diserahkan ke KBB. Mengingat Perumda Tirta Raharja Kabupaten Bandung sudah tidak lagi melakukan pengembangan investasi di KBB karena sudah berbeda secara teritorial.

"Mereka hanya menjalankan bisnis eksisting dengan melayani pelanggan di Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan KBB," tutur Iwan yang juga merupakan Ketua Pansus 15 DPRD KBB yang membahas Perumda Air Minum. *** (Rd Dani R Nugraha).


Editor : inilahkoran