DPRD Jabar Turut Kaji Wacana Kebijakan Tak Naik Kelas

DPRD Jabar belum memberikan lampu hijau terhadap wacana penghapusan otomatis kenaikan kelas siswa atau pengembalian kebijakan tak naik kelas yang mengemuka.

DPRD Jabar Turut Kaji Wacana Kebijakan Tak Naik Kelas
Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara mengatakan, Komisi V telah diminta untuk mengkaji dampak dari wacana tersebut, bila nantinya menjadi kebijakan pemerintah. (dok)

INILAHKORAN.ID - DPRD Jabar belum memberikan lampu hijau terhadap wacana penghapusan otomatis kenaikan kelas siswa atau pengembalian kebijakan tak naik kelas yang mengemuka dalam Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026 di Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha), Jumat (2/10/2026) lalu.

Wakil Ketua DPRD Jabar MQ Iswara mengatakan, Komisi V telah diminta untuk mengkaji dampak dari wacana tersebut, bila nantinya menjadi kebijakan pemerintah.

Menurutnya, wacana tersebut perlu ditelaah secara menyeluruh, sebelum diputuskan untuk diterapkan, karena berdampak pada peserta didik.

Iswara menuturkan, kajian tidak cukup hanya menyoroti potensi peningkatan kualitas pembelajaran. Aspek hukum dan kesesuaian kebijakan dengan regulasi pendidikan nasional juga harus menjadi pertimbangan utama.

“Ya, itu masih dalam kajian. Kami sudah meminta Komisi V (DPRD Jabar) untuk mengkaji lebih dalam ya, terkait dengan yang pertama tentunya kebaikannya bagi siswa dan yang kedua legal aspeknya,” ujar Iswara di Kota Bandung, Minggu (11/10/2026).

Dia menegaskan, pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menerapkan kebijakan tersebut, tanpa memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Sebab itu, DPRD Jabar berencana mengonsultasikan hasil kajian kepada kementerian yang membidangi pendidikan.

“Ya, kita harus lihat juga legal aspeknya dan ini harus kita konsultasikan Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta tentunya. Tidak serta-merta bisa kita laksanakan nantinya,” katanya.

Di tengah pembahasan wacana tersebut, Iswara mengingatkan jika pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan dasar tetap menjadi kewajiban pemerintah. DPRD Jabar, kata dia, akan mencari formulasi kebijakan yang memungkinkan seluruh masyarakat memperoleh akses pendidikan dasar sesuai amanat undang-undang.

“Ya, pada prinsipnya karena pendidikan itu diamanatkan oleh undang-undang dan kita tentunya wajib melaksanakan untuk mendidik pendidikan dasar. Ini adalah suatu hal yang akan kita kita lakukan. Kita akan terus ijtihad, bagaimana masyarakat di Jawa Barat semuanya dapat mengikuti pendidikan dasar, minimal. Nah, selama itu bisa ditempuh regulasinya memungkinkan kita akan tempuh,” tutur Iswara.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti rekomendasi pengembalian kebijakan tidak naik kelas, apabila usulan tersebut menjadi bagian dari hasil Konvensi Pendidikan Indonesia XII Tahun 2026.

Wacana itu mencuat, seiring pembahasan mengenai upaya meningkatkan mutu pendidikan dan membangun kembali keseriusan siswa dalam belajar. Abdul menilai, kebiasaan belajar dengan prinsip rajin atau malas dianggap sama saja perlu menjadi perhatian dalam sistem pendidikan.

”Kalau ini disetujui dan mungkin menjadi bagian dari rekomendasi konvensi ini, tentu kami akan siap melaksanakan,” kata Abdul kepada wartawan, Kamis (8/10/2026) lalu.

Dia menyinggung fenomena 'rajin malas sama saja' atau RMS, yang dinilai dapat mengikis motivasi belajar, apabila terus dibiarkan. Menurutnya, kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata ditujukan sebagai hukuman, tetapi juga diarahkan untuk membentuk karakter dan budaya belajar siswa.

”Karena banyak murid itu yang mengikuti rumus RMS, rajin malas sama saja. Kebijakan tidak naik kelas tidak semata-mata dimaksudkan untuk memberikan hukuman kepada siswa. Kebijakan tersebut diarahkan untuk membangun karakter dan budaya belajar,” ucapnya.

Seperti diketahui, otomatisasi naik kelas lahir dari kebijakan era Mendikbudristek Nadiem Makarim lewat Kurikulum Merdeka. Di mana tidak naik kelas dianggap dapat memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak.

Namun kini otomatisasi naik kelas berpotensi dihapus, seiring dengan mencuatnya wacana pengembalian kebijakan tidak naik kelas terhadap siswa, yang diproyeksikan berlaku di 2027 jika direstui pemerintah melalui Kemendikdasmen.


Editor : Doni Ramdhani