INILAHKORAN, Soreang - Pakar Ilmu Pemerintahan dan Tata Negara dari Universitas Nurtanio (Unur), Djamu Kertabudi, menilai keinginan DPRD Kabupaten Bandung menaikan tunjangan perumahan dan transportasi sangat tidak tepat. Selain mengabaikan rasa kemanusiaan, rencana tersebut juga tidak tepat secara aturan perundang-undangan yang ada.
"Ada dua hal. Pertama kalau ada upaya atau ikhtiar minta kenaikan penghasilan, baik itu oleh dewan maupun eksekutif, tidak bisa lakukan dalam konteks mekanisme perubahan anggaran. Seharusnya itu dilakukan dalam pembahasan APBD murni tahun anggaran 2022 misalnya," kata Djamu kepada INILAHKORAN melalu ponselnya, Senin 27 September 2021.
Karena, kata Djami, dalam prinsip dasar penyusunan anggaran, tidak dibenarkan memasukan program baru dalam anggaran perubahan. Contohnya, tidak boleh ada program baru pembangunan infrastruktur. Termasuk tidak boleh ada program baru seperti untuk peningkatan atau penambahan penghasilan, baik itu untuk dewan maupun pejabat eksekutif.
"Jadi kalau fungsinya perubahan anggaran itu hanya menyesuaikan atau mengkoreksi asumsi-asumsi yang telah disusun dalam KUA PPAS dengan kondisi tahun anggaran yang sedang berjalan. Kalau ada program baru itu sangat tidak tepat. Kalau mau nanti dalam pembahasan anggaran murni 2022, silahkan diajukan dan dibahas, apakah memungkinkan atau tidak dengan kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Namun demikian, kata Djamu, meskipun bisa diajukan pada pembahasan APBD murni, hal tersebut terap harus memerhatikan aspek lain. Yakni azas umum pemerintahan yang baik. Seperti yang telah diatur dalam UU No 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.
Hal ini sangat normatif dan harus dijadikan dasar dalam pengambilan keputusan. Bahkan, masalah tunjangan, penghasilan, reses dan lain sebagainya untuk DPRD itu telah diatur dalam Permendagri No 62 tahun 2017.
"Dalam Permendagri itu disebutkan harus memenuhi asas rasionalitas, asas kepatutan, asas kewajaran, dan asas standar harga setempat. Itu semua aturan normatif yang tidak boleh diabaikan. Jadi kesimpulan saya, keinginan tersebut sangat tidak tepat," katanya.
Diberitakan sebelumnya, salah seorang sumber INILAHKORAN di DPRD Kabupaten Bandung yang tak mau disebutkan namanya mengatakan, pada pembahasan perubahan APBD 2021 belum lama ini, DPRD mengajukan kenaikan tunjangan perumahan dan transportasi. Untuk tunjangan perumahan anggota DPRD, dari sebelumnya sekitar Rp 20 juta perbulan, mereka minta naik menjadi kurang lebih Rp 50 juta perbulan. Begitu juga untuk unsur pimpinan, dari sebelumnya kurang lebih Rp 30 juta perbulan, minta naik 100 persennya.
"Memang berbagai tunjangan untuk anggota dan pimpinan DPRD itu adalah haknya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 tahun 2017 tentang hak Keuangan dan Administratif DPRD. Tapi dipikir dululah. Selain saat ini rakyat sedang terpuruk karena pandemi, untuk pembandingnya, mana ada harga sewa rumah perbulannya sampai Rp50 juta di wilayah Kabupaten Bandung. Jangan kan di Kabupaten Bandung, di Kota Bandung sekalipun tidak ada itu harga sewa atau kontrak rumah perbulan Rp50 juta," katanya kepada INILAHKORAN, Minggu.
Ia mengatakan, begitu juga dengan tunjangan transportasi. Sebelumnya para wakil rakyat ini menikmati tunjangan transportasi kurang lebih Rp 17 juta perbulannya. Kemudian, pada pembahasan anggran perubahan APBD 2021 kemarin, mereka minta dinaikan 100 persen.
"Karena permintaan kenaikannya tak wajar, sampai dua orang anggota apraisal (juru taksir) dari tim kajian anggaran DPRD mengundurkan diri. Keduanya mundur sebagai tim apraisal karena suatu saat takut disalahkan oleh aparat penegak hukum jika menjadi temuan. Bahkan, Bupati Bandung pun tidak mau meloloskan permintaan itu. Celakanya, katanya permintaan itu bakal diajukan lagi pada pembahasan APBD murni tahun anggaran 2022 mendatang," ujarnya. (rd dani r nugraha)