DPRD Kabupaten Cirebon Beri Waktu 10 Hari Evaluasi Galian Kaki Bukit Plangon Sumber

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyepakati batas waktu 10 hari untuk menentukan boleh tidaknya aktivitas galian di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, dilanjutkan

DPRD Kabupaten Cirebon Beri Waktu 10 Hari Evaluasi Galian Kaki Bukit Plangon Sumber

INILAHKORAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menyepakati batas waktu 10 hari untuk menentukan boleh tidaknya aktivitas galian di kawasan kaki Bukit Plangon, Kecamatan Sumber, dilanjutkan.

Kesepakatan tersebut diambil dalam audiensi antara Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon yang membahas dugaan aktivitas galian, termasuk proyek perumahan Trusmi Land, sebagai salah satu penyebab banjir di wilayah sekitar.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon, Cakra Suseno, mengatakan seluruh aktivitas yang memiliki risiko terhadap lingkungan, harus dievaluasi secara menyeluruh. Untuk itu, DPRD meminta dinas teknis terkait segera menyusun kajian mendalam dan akan dilengkapi dengan konsultasi kepada kalangan akademisi.

“Semua yang berbasis risiko bisa dan harus dievaluasi. Kami minta dinas teknis membuat kajian, dan DPRD akan melakukan konsultasi dengan akademisi. Jadi selama dalam waktu sepuluh hari tidak boleh ada aktifitas galian,” ujar Cakra, Senin 19 Januari 2026.

Menurutnya, izin yang telah dikeluarkan merupakan tanggung jawab dinas teknis. Namun demikian, dia menyoroti adanya catatan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyebutkan bahwa kegiatan di daerah ketinggian seharusnya tidak mengubah kontur tanah.

Cakra juga menegaskan agar sektor pertambangan di Kabupaten Cirebon tidak menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar.

“Kami tidak ingin Kabupaten Cirebon memiliki tambang cukup besar, tetapi justru merugikan warga,” ungkapnya.

Dalam forum tersebut, DPRD juga meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) segera bertindak apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang membahayakan lingkungan. Disebutkan, aktivitas galian di kawasan Trusmi Land dapat mencapai hingga 20 rit per hari dan telah berlangsung sekitar dua bulan.

Cakra juga menantang pihak pengembang yang tidak menerima tudingan sebagai penyebab banjir untuk membuka data dan melakukan adu kajian teknis. Dia menekankan, tidak boleh ada material galian yang keluar dari lokasi selama proses evaluasi berlangsung.

“Kalau merasa tidak bersalah, silakan adu data secara teknis. Tapi selama evaluasi, tidak boleh ada material keluar dari lokasi,” pintanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kondisi kawasan Plangon di Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, yang selama ini dikenal sebagai kawasan konservasi air sekaligus sabuk hijau, kini menjadi sorotan. Pasalnya, sebagian lahan di kawasan tersebut diketahui telah digali tanahnya dan diduga berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah sekitar pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon.

Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, luas lahan Plangon bagian bawah yang telah digali mencapai sekitar 3,8 hektare. Lahan tersebut diketahui telah dibeli oleh pihak pengembang perumahan Trusmi Land.

Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana menyatakan dengan tegas, galian tanah di kawasan Plangon menjadi salah satu penyebab utama terjadinya banjir di lingkungan Pemkab  Cirebon dan sekitarnya. 


Editor : Ahmad Sayuti