DPW PPP Jabar Tidak Terpengaruh Putusan MK untuk Pilgub Jabar 2024

Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat menuturkan, adanya putusan MK ini tidak terpengaruh bagi mereka karena sudah menentukan sikap di Pilgub Jabar 2024.

DPW PPP Jabar Tidak Terpengaruh Putusan MK untuk Pilgub Jabar 2024

INILAHKORAN, Bandung - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat dipastikan tidak akan terpengaruh dengan putusan MahkamahKonstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mencalonkan kepala daerah untuk Pilgub Jabar 2024.

Plt Ketua DPW PPP Jabar Pepep Saepul Hidayat menuturkan, adanya putusan MK ini tidak terpengaruh bagi mereka karena sudah menentukan sikap di Pilgub Jabar 2024.

"Jadi begini kalau kita ini kan sudah proses akhir untuk pengusungan, artinya itu tidak akan banyak mengubah eskalasi. Tapi mungkin bagi PPP hari ini yang belum mendapatkan kursi, itu jadi membuka ruang untuk berpartisipasi menjadi pengusung, ujar Pepep saat dikonfirmasi, Rabu 21 Agustus 2024.

Berbeda di Pilkada serentak 2024 kota/kabupaten, dimana PPP Jabar saat ini tidak memiliki kursi legislatif di enam daerah, yakni Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Karawang, Cirebon dan Indramayu.

Pepep menuturkan, jika aturan MK nomor 60 sudah diterapkan maka PPP bisa mengusung langsung calon kepala daerah di enam daerah itu. 

"Enam Kabupaten kota yang kami tidak miliki kursi itu memiliki kans menjadi partai pengusung. Kami menyambut baik, kami bisa terlibat secara langsung sebagai partai pengusung," katanya. 

Sementara, PPP Jabar juga sudah memberikan formulir dukungan atau B1KWK kepada tujuh Paslon Pilkada 2024. Dia memastikan, hal itu tidak akan berubah baik itu putusan MK akan diberlaku pada pemilihan kepala daerah tahun ini atau periode mendatang. 

"Kami sudah serahkan B1KWK untuk di Kabupaten Ciamis, Kota Bekasi, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kota Depok. Lainnya sedang dalam proses penyelesaian di DPP," ucapnya.

Adapun Keputusan MK nomor 60 yang melonggarkan ambang batas pencalonan kepala daerah ini akan direvisi oleh pemerintah dan DPR pada hari ini. Pepep memastikan, apapun hasilnya nanti, untuk rekomendasi Paslon akan tetap sama sesuai dengan kesepakatan. 

"Kami komit, karena proses berjalan artinya kita sangat menghargai proses sudah berjalan," kata dia. 

Lebih lanjut, Pepep mengatakan, PPP Jabar akan menunggu semua keputusan dari pemerintah pusat mengenai aturan Pilkada. 

"Karena sadar sebagai pelaksana, kami menunggu saja keputusan final seperti apa, kami siap menjalankan, dan serahkan sepenuhnya ke pemerintah pusat," imbuhnya.

Diketahui, dalam aturan MK 60 ini mengubah syarat ambang batas pencalonan Pilkada dari 25 persen keterwakilan kursi di legislatif, menjadi 10 hingga 6,5 persen menyesuaikan dengan jumlah DPT di provinsi dan kabupaten kota peserta Pilkada. ***


Editor : Ahmad Sayuti