Dua Aki-aki Ciampea Lakukan Pencabulan, Terancam Kurungan Penjara 15 Tahun dan atau Denda Rp5 Miliar
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor mengamankan dua laki-laki lanjut usia yang diduga pelaku pencabulan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor mengamankan dua laki-laki lanjut usia yang diduga pelaku pencabulan.
Kedua pelaku berinisial WS (65 tahun) dan MR (68) tahun. Bahkan WA yang masih bertetangga dengan seorang anak perempuan yang menjadi korban pencabulan.
"Kami telah mengamankan dua terduga pelaku pencabulan, berinisual WS dan MR, dirumahnya di Kecamatan Ciampea," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara kepada wartawan, Minggu 21 Septeber 2025.
AKP Teguh Kumara menuturkan ada dua anak perempuan yang menjadi korban pencabulan.
Untuk memuluskan aksi cabulnya, kedua anak perempuan tersebut diberikan uang terlebih dahulu sebesar Rp5.000, untuk selanjutnya dibagi dua.
Aksi kedua pelaku terbongkar karena salah satu korban mengadu ke tantenya. Lalu aduan tersebut disampaikan ke ibu korban.
"Kejadian pencabulan terjadi pada 21 Juli, setelah ada laporan dan penyelidikan, lalu pada 12 dan 19 Agustus, dua orang korban divisum di RSUD Bhakti Pajajaran untuk melengkapi barang bukti," tuturnya.
Setelah ada keterangan tujuh orang saksi, dan dua orang saksi korban serta hasil visum fisik maupun psikologi, kepolisian pun menetapkan kedua laki-laki lansia tersebut sebagai tersangka.
"Sabtu kemarin, kami pun melakukan penahanan kepada dua orang tersangka dan mereka dikenakan Pasal 82 juncto 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan minimal hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar," tukas AKP Teguh Kumara.
Editor : Doni Ramdhani


