Dua Anggota Jadi Tersangka Penabrak Anak Kembar di Pangandaran, HDCI Tempuh Langkah Ini

HDCI Kota Bandung beri bantuan hukum untuk dua anggota yang jadi tersangka penabrak sepasang anak kembar di Pangandaran.

Dua Anggota Jadi Tersangka Penabrak Anak Kembar di Pangandaran, HDCI Tempuh Langkah Ini
Status pengendara moge yang menewaskan dua anak kembar di Pangaran akhirnya jadi tersangka.

INILAHKORAN, Bandung - Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung, bakal memberikan bantuan hukum terhadap dua anggota yang jadi tersangka penabrak sepasang anak kembar hingga tewas di Pangandaran.

"Tentunya terhadap anggota kita yang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tentunya kami dari organisasi akan memberikan pendampingan hukum terhadap keduanya dan akan kita kawal terus," ujar Ketua HDCI Kota Bandung, Glenarto, saat dihubungi via ponselnya, Selasa 15 Maret 2022.

Baca Juga: Comeback Setelah Istirahat Panjang, (G)I-DLE Ungkap Makna Dibalik Album 'I NEVER DIE'

Kang Glen begitu sapaan akrabnya mengatakan, dari awal penahanan kedua anggotanya tersebut, pihaknya sudah memberikan pendampingan hukum.

"Ya, dari awal mereka ditahan, kita juga sudah memberikan upaya pendampingan hukum tentunya dengan proses hukum itu berjalan sampai tuntas itu akan kita dampingi terus," katanya.

Diketahui, Polres Ciamis tetapkan dua pengendara moge yang tabrak dua anak di Pangandaran sampai tewas, sebagai tersangka.

Baca Juga: Bos Persib Teddy Tjahjono Berharap Liga 1 Musim Depan Berlangsung Normal

"Statusnya kini ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat dihubungi via ponselnya, Selasa (15/3/2022).

Tersangka ialah berinisial AG dan AN. Penetapan mereka, merupakan hasil dari gelar perkara di Polres Ciamis.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kedua pengendara itu pun dipastikan telah ditahan di Mapolres Ciamis.

Baca Juga: Akhirnya, Pengendara Moge yang Tabrak Anak Kembar di Pangandaran Ditetapkan Tersangka

"Ditahan," ucap dia.***(Cesar Yudistira)


Editor : inilahkoran