Dua Kasus Migas di Kota Metro: Satu Sudah Sidang, Satu Lagi Masih Pengembangan

Kejari Kota Metro, Lampung, masih menunggu pelimpahan berkas perkara penanganan kasus Migas ilegal dari Polres

Dua Kasus Migas di Kota Metro: Satu Sudah Sidang, Satu Lagi Masih Pengembangan
Polres Metro saat menggerebek lokasi penyalahgunan Migas beberapa waktu lalu. Istimewa

INILAHKORAN.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Lampung, masih menunggu pelimpahan berkas perkara penanganan kasus minyak dan gas (Migas) ilegal yang ditangani Polres Metro sejak tiga bulan lalu.

Tri Nurandi menjelaskan, sistem Case Management System (CMS) kejaksaan mencatat ada dua perkara migas yang masuk. Dari dua perkara tersebut, satu kasus sudah memasuki tahap persidangan, sementara satu kasus lainnya masih diproses penyidik kepolisian.

"Perkara migas di Jalan Pala VII, Iringmulyo, Metro Timur, dengan tersangka berinisial AW masih dalam penyidikan di Polres Metro. Kami masih menunggu pelimpahan berkas SPDP dan proses hukum yang sedang berjalan," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Metro, Tri Nurandi Sinaga dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/7/2026).

Sementara itu, perkara migas kedua yang terjadi di Jalan Pattimura, Banjarsari, Metro Utara, dengan tersangka berinisial H dan A, kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Metro.

Kajari Metro, Neneng Rahmadini, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian mengingat tingginya perhatian publik terhadap kasus ini.

"Penyidikan perkara pidana umum berada di bawah kewenangan penyidik Polres maupun Polsek. Kami di kejaksaan prinsipnya masih menunggu proses penyidikan tersebut," tegas Neneng.

Sebagai informasi, kasus BBM ilegal dengan tersangka AW (39) terungkap saat Polres Metro menggerebek gudang penampungan di Kelurahan Iringmulyo pada Senin (20/4/2026). 

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 3 unit mobil, 4 tandon kapasitas 1.000 liter, 229 jeriken minyak mentah, 11 jeriken Pertalite, serta 20 jeriken Solar. 


Editor : Ahmad Sayuti