Dua Muka SYL, Terduga Korupsi yang Rajin Ingatkan Anak Buah Agar Jangan Korupsi
Mantan Mentan SYL diketahui sebagai terduga korupsi yang justru rajin ingatkan anak buahnya agar tak korupsi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kini sedang menjalani serangkaian persidangan kasus korupsi.
Usut punya usut, sebelum didakwa menerima gratifikasi dan memeras anak buah hingga mencapai Rp44,5 Miliar, SYL sering ingatkan anak buah agar tak korupsi.
Hal itu terungkap dari pengakuan terdakwa mantan Sekjen Kementan Kasi Subagyo yang mejadi saksi mahkota dalam kasus yang menyeret SYL, itu di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu 19 Juni 2024.
Ketua Majelis Hakim Tipikor Rianto Adam Pontoh bertanya tentang rapat evaluasi program kerja bulanan Kementan yang dipimpin SYL.
Lalu, Kasdi Sibagyono membenarkan dengan menjawab, "Ya betul, dipimpin oleh pak menteri Yasin Limpo.”
“Tiap bulan sekalian mengecek program kerja kalian jalan atau tidak kan seperti itu?” tanya Hakim Rianto lagi.
“Betul,” jawab Kasdi lagi.
Lalu Kasdi mengungkap sebuah fakta soal kiprah SYL selama menjabat Mentan. Menurutnya, sang menteri rajin memberi instruksi anak buah agar hindari korupsi.
“Itu memang disampaikan oleh pimpinan setiap kali pertemuan seperti itu ya diingatkan integritas itu tadi. Bekerja sesuai SOP, bekerja jangan melanggar aturan dan no corruption, janganlah, istilahnya KKN,” papar Kasdi.
“Selalu diingatkan itu? Mengenai integritas itu?” tanya Hakim Rianto.
“Iya selalu diingatkan pada saat rapat,” kata Kasdi membenarkan.
Di sisi lain, pakar hukum pidana Prof. Hibnu Nugroho menyebutkan SYL berpeluang dituntut hukuman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dalam dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Tuntutannya bisa maksimal, tetapi kalau putusannya itu nanti sesuai pertimbangan Majelis Hakim," ujar Hibnu saat dihubungi di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan tuntutan maksimal bisa dikenakan kepada SYL lantaran banyaknya pihak yang dirugikan serta berbagai fakta dalam persidangan sudah terungkap dengan jelas dan terkonfirmasi oleh banyaknya saksi serta bukti, sehingga tidak ada yang diragukan. Sebelumnya, Jaksa juga telah menyebutkan akan menuntut SYL dengan hukuman maksimal.
Adapun dalam sidang pemeriksaan saksi kasus SYL, tak hanya anak buahnya di Kementan yang merasa dirugikan dari tindakan pemerasan SYL, tetapi juga antara lain vendor Kementan hingga agen penyedia perjalanan serta terungkap pula terdapat anggaran negara yang dipakai SYL.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, pegawai negeri atau penyelenggara negara yang melakukan pemerasan maupun gratifikasi terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pelaku juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Kendati demikian, Hibnu menilai ancaman hukuman tersebut baru berdasarkan dakwaan awal yang disangkakan kepada SYL, sehingga apabila SYL turut dikenakan pula dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam sidang selanjutnya maka hukumannya akan bertambah.
"Potensi hukuman 20 tahun penjara itu baru untuk tindakan pemerasan, kalau nanti ada tambahan dakwaan TPPU dan terbukti berarti ditambah lagi," ucap dia.
Dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, hukuman maksimal TPPU, yakni penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Namun merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru diundangkan pada 2 Januari 2023, hukuman maksimal TPPU berupa 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan, SYL didakwa melakukan pemerasan atau menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
Pemerasan dilakukan SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021-2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan (pada tahun 2023) Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus itu.
Keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain, untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL maupun keluarganya.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar dan terancam pidana dalam Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f atau Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Editor : Bsafaat
