SYL Resmi Dijebloskan ke Sukamiskin: Vonis 12 Tahun, Denda Miliaran, dan Jeratan TPPU yang Masih Berlanjut
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan politisi Partai NasDem itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah vonis pidana korupsi yang dijatuhkan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya resmi mendekam di balik jeruji besi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan politisi Partai NasDem itu ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, setelah vonis pidana korupsi yang dijatuhkan oleh pengadilan berkekuatan hukum tetap.
“Pada 25 Maret lalu, KPK melakukan eksekusi pidana badan terhadap terpidana SYL di Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, seperti dikutip dari ANTARA.
SYL dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi yang terjadi selama masa jabatannya di Kementerian Pertanian (Kementan) pada periode 2020 hingga 2023.
Dalam putusan pengadilan, ia dijatuhi hukuman berat: 12 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44 miliar ditambah USD 30.000.
Menurut Budi, saat ini KPK masih terus menerima sebagian pembayaran dari denda maupun uang pengganti tersebut.
“Sampai saat ini KPK juga masih terus menerima beberapa pembayaran sebagian dari denda ataupun uang pengganti pada perkara tersebut,” katanya.
Namun, penyelesaian kasus SYL belum sepenuhnya tuntas. Sejumlah barang bukti terkait masih belum dirampas, karena kini lembaga antirasuah itu juga tengah mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga melibatkan mantan menteri tersebut.
Penyidikan lanjutan itu dilakukan secara aktif, bahkan pada hari yang sama, KPK memanggil Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditjen PSP Kementan), Hermanto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.***
Editor : Yosep Saepul Ramadan


