Kronologi OTT KPK di Bekasi: Dari Penangkapan hingga Bupati Jadi Tersangka

Kronologi OTT KPK di Bekasi sejak penangkapan 10 orang, penyitaan uang ratusan juta rupiah, hingga Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kronologi OTT KPK di Bekasi: Dari Penangkapan hingga Bupati Jadi Tersangka
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

INILAHKORAN.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Bekasi berujung pada penetapan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka. Berikut rangkaian peristiwa sejak penangkapan hingga proses hukum berlanjut.

OTT KPK Amankan 10 Orang di Bekasi

KPK menggelar OTT di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda sebagai bagian dari pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek.

Tujuh Orang Dibawa ke Gedung KPK

Sehari setelah OTT, tepatnya 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh dari sepuluh orang yang diamankan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Dari tujuh orang tersebut, dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang, Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, serta ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Dalam proses penyelidikan, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap proyek yang tengah ditangani penyidik.

Penyitaan ini menjadi salah satu alat bukti penting dalam penetapan status hukum para pihak yang terlibat.

Bupati Bekasi dan Ayahnya Ditetapkan Tersangka

Setelah mengantongi kecukupan alat bukti, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Ade Kuswara Kunang (ADK) selaku Bupati Bekasi, HM Kunang (HMK) selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah ADK, serta SRJ, pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.

Dalam perkara ini, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan SRJ berperan sebagai pemberi suap. SRJ diketahui merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

KPK kemudian melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan.

Pasal Tipikor Menjerat Para Tersangka

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kasus ini menambah daftar kepala daerah yang tersandung OTT KPK dan kembali menyoroti praktik korupsi di sektor proyek pemerintah daerah. ***


Editor : Gin gin T Ginulur