Anggota Polisi Ikut Proyek, Bicara Soal Pembagian Fee ke Pejabat Pemkab Bekasi

Seorang anggota intel Polsek Cimanggis Depok mengaku ikut mendapatkan proyek di Pemkab Bekasi dan memberikan fee 10 persen ke kepala dinas

Anggota Polisi Ikut Proyek, Bicara Soal Pembagian Fee ke Pejabat Pemkab Bekasi
Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang saat mendengarkan sidang dakwaan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

INILAHKORAN.ID - Anggota Polsek Cimanggis, Unit Intelkam, Kota Depok, Ipda Yayat Sudrajat, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan korupsi ijon proyek dengan terdakwa Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kusawara Kunang dan ayahnya HM Kunang, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/5/2026).

Yayat menjelaskan dirinya telah lama mengenal Sarjan yang diketahui menyuap Ade Kusawara Kunang. Oleh Sarjan juga, Yayat dikenalkan kepada orang dekat Ade Kuswara.

“Saya hanya dikenalkan oleh Sugiarto ke bupati itu dari Sarjan. Tiga kali pertemuan, pertama (kedai kopi) Gayo, kedua di rumah saya, dan ketiga tempat istirahat arah ke Bandung. Yang menganjurkan saya berteman dengan Bupati,” kata Yayat.

Ketika ditanya JPU KPK mengenai kemungkinan kaitan pertemuan tersebut dengan proyek pengadaan tahun 2022–2024, Yayat membantah adanya pembicaraan terkait permintaan proyek ataupun urusan lain yang berkaitan dengan perkara korupsi.

“Pada saat datang, ada Sugiarto, dan Sarjan ke rumah saya. Saya tidak ada pembicaraan dengan Bupati. Hanya soal Bekasi lebih maju. Kemudian pertemuan kedua ada Sarjan, Sugiarto, kita hanya bicarakan Pak Bupati jangan sampai salah langkah, hati-hati Pak Bupati,” tuturnya.

Meski demikian, Yayat mengakui dirinya memperoleh sejumlah paket pekerjaan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Proyek tersebut berasal dari beberapa dinas, di antaranya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga & Bina Konstruksi, serta Dinas Peternakan.

JPU kemudian menyinggung soal adanya fee 10 persen yang diberikan kepada kepala dinas dari proyek-proyek tersebut. Yayat membenarkan adanya penyerahan uang itu.

“Sarjan telfon, menyerahkan uang jelas ada di awal dan di akhir (proyek) 10 persen ke kepala dinas,” ucap dia.

Saat didalami lebih lanjut mengenai aliran dana kepada Ade Kusawara Kunang selaku bupati, Yayat mengaku tidak mengetahui secara pasti. Namun, ia menjelaskan pembagian keuntungan proyek bersama Sarjan.

“Sarjan kan bilang kasih keuntungan Om (Yayat), berapa jan, saya bilang kasih tujuh persen saja, karena ada temuan BPK dan itu harus dibayar, jadi itu kadang tujuh persen kadang lima persen,” kata Yayat.

Ketika ditanya mengenai total keuntungan proyek yang diterimanya dari Sarjan, Yayat menyebut nominalnya mencapai Rp16 miliar. Menurutnya, jumlah tersebut terdiri dari keuntungan maupun pinjaman, dan ia berjanji akan mengembalikannya kepada KPK.

“Total uang yang saya pinjam dan minta Rp16 miliar. Macem-macem lah, dikembalikan, asal jangan handphone saya disita,” kata dia.

Yayat juga menjelaskan alasan dirinya ikut bermain proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Ia menyebut hal tersebut semata-mata untuk mencari penghasilan tambahan.

“Dilema. Saya kan nyari rezeki, saya tidak nipu, tidak Narkoba, saya menyadari saya polisi, saya di Depok nyari kerja di Bekasi. Dan saya tidak mempengaruhi kebijakan di Bekasi,” ujarnya. 


Editor : Ahmad Sayuti