SK Kemendagri Terbit, Asep Surya Atmaja Segera Dilantik Jadi Bupati Bekasi

Asep Surya Atmaja akan meneruskan estafet kepemimpinan Kabupaten Bekasi yang kosong setelah SK dari Kemendagri turun

SK Kemendagri Terbit, Asep Surya Atmaja Segera Dilantik Jadi Bupati Bekasi
Gedung Pemkab Bekasi. Net

INILAHKORAN.ID - Asep Surya Atmaja segera resmi menjabat Bupati Bekasi untuk sisa masa jabatan 2025-2030, setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan pengesahan pengangkatannya. Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini bersiap menggelar pelantikan dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut menyusul terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3282 Tahun 2026, tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Bekasi Provinsi Jawa Barat. Keputusan itu ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Jakarta pada 19 Oktober 2026.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman membenarkan jika keputusan dari pemerintah pusat tersebut telah diterima.

"Bahwa surat keputusan Kemendagri terkait pengesahan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi itu sudah turun," ujar Faiz, Rabu (21/10/2026).

Dengan terbitnya keputusan tersebut, proses pergantian kepemimpinan di Kabupaten Bekasi berlanjut ke tahap pelantikan. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dijadwalkan melantik Asep, setelah seluruh tahapan administrasi yang diperlukan terpenuhi.

"Dan Pak Gubernur akan melaksanakan pelantikan dalam waktu yang secepat-cepatnya," ucapnya.

Pengangkatan Asep sebagai Bupati Bekasi merupakan tindak lanjut pemberhentian Ade Kuswara Kunang dari jabatan tersebut. Ade Kunang diberhentikan, setelah divonis enam tahun penjara dalam perkara korupsi ijon proyek.

Pemberhentian itu merujuk pada salinan putusan Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg tertanggal 14 September 2026. Dalam putusan tersebut, Ade Kunang dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Ade Kunang juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp10,4 miliar. Jika tidak mampu membayar uang pengganti tersebut, ia harus menjalani hukuman tambahan selama dua tahun penjara. Selain itu, hak politiknya untuk memilih dan dipilih dicabut selama 10 tahun.

Proses pemberhentian Ade Kunang turut mengacu pada surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 1 Oktober 2026, mengenai usulan penetapan pemberhentian Bupati Bekasi.

Setelah itu, DPRD Kabupaten Bekasi mengusulkan Asep Surya Atmaja yang sebelumnya menjabat wakil bupati, untuk menggantikan Ade hingga akhir masa jabatan 2025-2030. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Jumat (16/10/2026) lalu. 


Editor : Ahmad Sayuti