Kasus OTT Bekasi: Ade Kuswara Diduga Rutin Minta Uang Proyek Sejak 2024

KPK mengungkap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga rutin meminta ijon proyek sejak 2024 dengan total mencapai Rp9,5 miliar, melibatkan ayahnya sebagai perantara.

Kasus OTT Bekasi: Ade Kuswara Diduga Rutin Minta Uang Proyek Sejak 2024
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA)

INILAHKORAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) telah berlangsung sejak Desember 2024.

Ade diduga secara rutin meminta uang proyek kepada Sarjan (SRJ), penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut permintaan ijon proyek tersebut dilakukan secara berulang dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

“Dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, ADK secara rutin meminta ijon paket proyek kepada SRJ,” kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Bermula Setelah Ade Kuswara Terpilih Jadi Bupati

Asep menjelaskan, dugaan korupsi ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2025–2030. Sejak itu, komunikasi antara Ade dan Sarjan mulai terjalin intensif.

Dalam perjalanannya, Ade diduga kerap meminta uang proyek melalui sejumlah perantara. Salah satu pihak yang berperan sebagai penghubung adalah ayah Ade sendiri, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta beberapa pihak lain.

Total Ijon Proyek Capai Rp9,5 Miliar

KPK mengungkapkan nilai uang yang diduga diterima Ade Kuswara bersama HM Kunang tidak kecil.

“Total ijon yang diberikan SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar,” ujar Asep.

Uang tersebut diserahkan secara bertahap hingga empat kali penyerahan, dengan melibatkan para perantara.

OTT KPK hingga Penetapan Tersangka

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025, yang mengamankan 10 orang.

Sehari kemudian, 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang. Pada hari yang sama, penyidik juga menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait suap proyek.

Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.

Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. ***


Editor : Gin gin T Ginulur