Dakwaan Berlapis Bupati Bekasi, Ade Kuswara Terancam 20 Tahun Penjara

Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya terancam 20 tahun penjara karena didakwa menerima suap atau gratifikasi Rp12,4 miliar

Dakwaan Berlapis Bupati Bekasi, Ade Kuswara Terancam 20 Tahun Penjara
Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang saat mendengarkan dakwaan dari JPU KPK, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026). Ade terancam 20 tahun penjara lantaran diduga menerima suap Rp11 miliar lebih.

INILAHKORAN.ID - Kompak menerima suap, Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pasal korupsi berlapis 
pun didakwakan kepada keduanya. 

Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (4/5/2026). 

Dalam dakwaannya, JPU KPK Ade Azharie menyebutkan, terdakwa Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang bersama-sama telah melakukan tindak pidana yang dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri, menerima hadiah atau janji. 

"Menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp12,4 miliar," ujarnya. 

Dalam uraian jaksa, terdakwa Ade Kuswara Kunang disebut menerima dana sebesar Rp11,4 miliar. Uang tersebut berasal dari Sarjan yang berprofesi sebagai pengusaha di Kabupaten Bekasi.

Sementara itu, HM Kunang alias Abah Kunang yang juga merupakan ayah terdakwa 1, diduga menerima Rp1 miliar dari pihak yang sama. Selain itu, terdapat aliran dana lain dari sejumlah pihak yang juga masuk dalam dakwaan.

Uang tersebut di antaranya disebut berasal dari Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar yang disalurkan melalui Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar. Selain itu, terdapat pula aliran dana dari sejumlah perusahaan kontraktor.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman yang dikenakan cukup berat.

Ada tiga dakwaan alternatif dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, serta pidana denda hingga Rp1 miliar.

"Ada tiga dakwaan alternatif, dengan ancaman pidananya maksimal 20 tahun, minimal empat tahun penjara, dan denda Rp1 miliar, maksimal," kata Ade usai pembacaan dakwaan.

Atas dakwaan tersebut, kedua terdakwa dan kuasa hukumnya tidak memilih melakukan eksepsi. Majelis hakim melanjutkan persidangan ke pembuktian dan pemeriksaan saksi. 

Meski demikian, kuasa hukum kedua terdakwa menyampaikan keberatan terkait status uang yang disebut sebagai gratifikasi. Menurutnya, dana tersebut merupakan pinjaman.

"Kami keberatan soal dakwaan jaksa yang mengatakan itu uang gratifikasi. Itu kan uang pinjaman. Namun kami tak mengajukan eksepsi," kata Yusnaniar usai persidangan.


Editor : Ahmad Sayuti