Ade Kuswara dan Ayahnya Jadi Tersangka, KPK Ungkap Suap Proyek Rp14,2 Miliar
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang diduga menerima suap dan ijon proyek senilai total Rp14,2 miliar, melibatkan ayahnya dan pihak swasta sebagai tersangka.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang suap dan gratifikasi oleh Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK). Total uang yang diduga diterima Ade Kuswara mencapai Rp14,2 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, jumlah tersebut berasal dari dua skema penerimaan yang berbeda. Salah satunya merupakan penerimaan dari sejumlah pihak sepanjang tahun 2025.
“Selama 2025, ADK diduga memperoleh penerimaan lainnya yang bersumber dari beberapa pihak dengan nilai total sekitar Rp4,7 miliar,” ujar Asep saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).
Dugaan Ijon Proyek Sejak 2024
Selain penerimaan tersebut, KPK juga menduga Ade Kuswara menerima ijon atau uang proyek dari pihak swasta dalam periode Desember 2024 hingga Desember 2025. Nilai uang yang diduga diterima dari praktik ijon proyek itu mencapai Rp9,5 miliar.
Jika kedua penerimaan tersebut digabungkan, total uang yang diduga diterima oleh Ade Kuswara Kunang mencapai Rp14,2 miliar.
Terungkap lewat OTT KPK di Bekasi
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 sepanjang 2025 di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025. Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan 10 orang.
Sehari kemudian, pada 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang (HMK), serta Sarjan (SRJ) dari pihak swasta.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang diduga berperan sebagai penerima suap, sementara Sarjan ditetapkan sebagai pemberi suap. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap aliran dana dan pihak lain yang terlibat. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

