KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka OTT

KPK menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, sebagai tersangka OTT dugaan suap ijon proyek. Tiga tersangka ditahan usai penyitaan ratusan juta rupiah.

KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Ayahnya sebagai Tersangka OTT
Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

INILAHKORAN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Tak hanya Ade Kuswara, KPK juga menjerat ayahnya, HM Kunang (HMK) yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta satu pihak swasta berinisial SRJ.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti. 

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni ADK selaku Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang, HMK selaku Kepala Desa Sukadami yang juga ayah ADK, serta SRJ dari pihak swasta,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Dugaan Suap Ijon Proyek di Kabupaten Bekasi

Menurut Asep, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang dan SRJ diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa Suap Ijon proyek yang berkaitan dengan sejumlah pekerjaan di Kabupaten Bekasi. 

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ade Kuswara dan HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, sementara SRJ berperan sebagai pemberi suap. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SRJ diketahui merupakan pihak swasta bernama Sarjani.

Para Tersangka Ditahan 20 Hari

KPK langsung menahan ketiga tersangka. “Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026,” ujar Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, SRJ sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Kronologi OTT KPK di Bekasi

Sebelumnya, KPK menggelar OTT ke-10 dan mengamankan 10 orang di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Sehari kemudian, KPK membawa tujuh orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang.

Pada kesempatan yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi. ***


Editor : Gin gin T Ginulur