KPK Kirim Tim ke Arab Saudi, Usut Dugaan Korupsi Haji 2023–2024
KPK kirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk mengusut dugaan korupsi haji 2023–2024. Tim fokus pada kuota haji, fasilitas, dan dugaan penyimpangan biro perjalanan haji.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirim tim penyidik ke Arab Saudi untuk menelusuri dugaan korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Upaya ini merupakan bagian dari penyidikan lanjutan terkait penggunaan kuota haji dan fasilitas penyelenggaraan yang diduga tidak sesuai prosedur.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, kunjungan pertama tim penyidik adalah ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, sebelum melanjutkan ke Kementerian Haji Arab Saudi.
Menurut Asep, kunjungan ke Kementerian Haji dilakukan untuk menelusuri berbagai hal, termasuk pemberian kuota haji dan ketersediaan fasilitas, serta aspek teknis lain yang relevan. “Itu semua penting untuk memperjelas dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji,” ujarnya saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/12) malam.
Tim KPK diperkirakan berada di Arab Saudi sekitar satu minggu untuk mengumpulkan dokumen, informasi, dan keterangan yang diperlukan dalam penyidikan kasus ini.
Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, terkait penyelidikan dugaan korupsi pemanfaatan kuota haji. Sejumlah pihak telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Dalam perkembangannya, KPK menduga 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat dalam praktik korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji.
Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan haji 2024, terutama terkait kuota tambahan: masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Kondisi ini dianggap melanggar Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019, yang mengatur pembagian kuota haji: 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Kehadiran tim KPK di Arab Saudi menjadi langkah penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan haji, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik korupsi di sektor ibadah. ***
Editor : Gin gin T Ginulur

