Jadi Tersangka OTT KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara: Saya Mohon Maaf
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyampaikan permintaan maaf kepada warga seusai ditetapkan KPK sebagai tersangka OTT dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID – Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Bekasi setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek.
Permintaan maaf tersebut disampaikan Ade secara singkat saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). “Saya mohon maaf untuk warga Bekasi,” ucapnya singkat di hadapan awak media.
Usai pernyataan tersebut, Ade memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan tambahan kepada jurnalis yang menunggu proses penetapan status hukumnya.
Kronologi OTT KPK di Bekasi
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke-10 yang dilakukan KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang yang diduga terkait praktik suap proyek.
Sehari kemudian, 19 Desember 2025, KPK membawa tujuh orang dari total yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang, yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pada hari yang sama, KPK juga mengungkapkan telah menyita uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan perkara suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Tiga Tersangka Ditetapkan
Puncaknya, pada 20 Desember 2025, KPK secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, HM Kunang, serta Sarjani (SRJ) dari pihak swasta.
Dalam perkara ini, KPK menyebut Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang berstatus sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjani diduga berperan sebagai pemberi suap.
Kasus ini kembali menyoroti praktik korupsi di sektor proyek pemerintah daerah dan menjadi perhatian publik di Kabupaten Bekasi.***
Editor : Gin gin T Ginulur

