Usai Divonis 10 Tahun Penjara, SYL: Gara-gara Belanja Skincare...
Menurut SYL, perkara yang kini menjeratnya hingga divonis 10 tahun penjara sebatas pembelian skincare.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghargai keputusan vonis 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan dari Majelis Hakim terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Saya menghargai sepenuhnya sebagai orang yang patuh pada aturan dan hakim. Saya menghargai kesimpulan Majelis Hakim dari proses persidangan yang cukup panjang ini," ucap SYL saat ditemui usai sidang pembacaan putusan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Menurut SYL berbagai pidana tersebut merupakan bagian dari konsekuensi jabatan dirinya sebagai menteri yang memimpin Kementan dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional dan keterjangkauan pangan Indonesia dalam kondisi COVID-19.
Maka dari itu, ia akan mempertanggungjawabkan dan menghadapi risiko maupun diskresi dari jabatan tersebut dengan sebaik-baiknya.
Di sisi lain, SYL berharap tidak ada pejabat yang takut mengambil kebijakan untuk kepentingan rakyat dan bangsa karena persoalan yang menimpa dirinya.
"Mungkin saya salah, tapi semua demi bangsa, demi negara, demi kepentingan rakyat," ungkapnya.
SYL merasa kasus yang membuatnya harus divonis 10 tahun penjara bukanlah tindak pidana korupsi (Tipikor), seperti merampok duit negara ataupun kebijakan.
Menurut SYL, perkara yang kini menjeratnya sebatas pembelian skincare.
"Saya ingatkan ini bukan proyek, ini bukan rekomendasi-rekomendasi dan izin-izin impor yang ratusan triliun. Yang ditarik adalah skincare, yang ditarik adalah pembelian parfum dan lain-lain," ungkapnya.***
Editor : Bsafaat

