Dua Pelaku Jual PSK di Bawah Umur, Ini Modus Operandinya

Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku yang sengaja menjajakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu apartemen Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. 

Dua Pelaku Jual PSK di Bawah Umur, Ini Modus Operandinya
Foto: Rizki Mauludi

INILAH, Bogor - Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan dua pelaku yang sengaja menjajakan perempuan di bawah umur sebagai pekerja seks komersial (PSK) di salah satu apartemen Jalan Sholeh Iskandar, Kota Bogor. 

Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo mengatakan, modus operandi yang mereka tawarkan yakni PSK di bawah umur dan menawarkannya melalui jejaring sosial. 

"Kedua orang tersebut diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jalan Sholeh Iskandar, Jalan Baru, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Semoga ramadan kali ini kondusif dari penyakit masyarakat," ungkap Susatyo, Senin (12/4/2021).

Baca Juga : Baran Energy Luncurkan Power Home dan Anubis Cruiser Cross

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota Kompol Dhoni Erwando menjelaskan, dari dua tersangka yang diamankan satu orang berperan sebagai mucikari dan satu orangnya sebagai penyedia tempat. 

"DAP (17) merupakan ABG perempuan di bawah umur yang berperan sebagai mucikari," ungkapnya.

Dhoni juga mengatakan, saat diamankan wanita yang diduga sebagai PSK tengah bersiap untuk dijajakan kepada pria hidung belang, dan mereka berada di lantai 12 pada apartemen tersebut.  

Baca Juga : Forkopimda Kota Bogor Siap Antisipasi Kerumunan dan Tawuran di Bulan Ramadan

"Modus operandi yang digunakan adalah menawarkan beberapa wanita yang dijajakan sebagai PSK, rata-rata mereka di bawah umur, bahkan ada satu orang di bawah umur 17 tahun. Makanya kami terapkan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara," sebutnya. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani