Dugaan Suap Harus Diusut

Dugaan Suap Harus Diusut
SOROTI LAPAS: Praktisi Hukum Berto Tumpal Harianja menyoroti pemecatan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong.(INILAH/REZA ZURIFWAN)

INILAH, Bogor - Pemecatan dari jabatan dan status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai belum cukup untuk mengakhiri persoalan fasilitas mewah bagi warga binaan di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.

Praktisi hukum Berto Tumpal Harianja mendorong agar dugaan pelanggaran di balik pemberian fasilitas tersebut ditelusuri lebih jauh. Menurutnya, jika ditemukan unsur suap atau gratifikasi, perkara semestinya diproses berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Harusnya jangan hanya dipecat sebagai ASN, tetapi juga dikenakan pasal Tipikor,” kata Berto, Kamis (8/10).

Berto mempertanyakan sumber anggaran pembangunan fasilitas yang disebut-sebut menyerupai rumah dinas pejabat Lapas Pondok Rajeg.

Ia menilai asal-usul pembiayaan perlu ditelusuri untuk mengetahui bagaimana fasilitas tersebut bisa dibangun.

“Enggak mungkin fasilitas mewah itu dibangun secara swadaya,” ujarnya.

Menurut Berto, persoalan tersebut juga perlu dilihat lebih luas. Ia menduga pemberian fasilitas mewah kepada warga binaan tidak mungkin hanya melibatkan satu orang.

“Enggak mungkin dia sendirian, tetapi pasti ada keterlibatan oknum lainnya,” jelasnya.

Sorotan terhadap kondisi di Lapas Pondok Rajeg bukan hal baru bagi Berto. Dia mengaku pernah melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran kepada Kementerian Hukum dan HAM, yang saat itu merupakan nama lama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Laporan tersebut dibuat dalam rentang 2023 hingga 2025. Berto menyebut sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pesta narkotika, fasilitas mewah seperti hotel di salah satu blok, penjualan telepon seluler hingga pungutan liar.

Kini, temuan fasilitas mewah kembali membuka pertanyaan tentang pengawasan di dalam lembaga pemasyarakatan. Bagi Berto, persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada sanksi administratif, tetapi perlu ditelusuri jika terdapat dugaan tindak pidana.

(reza zurifwan/gin)


Editor : Inilahkoran