Kemenkop UKM Bersama Pihak Swasta Permudah Pelaku UMKM Daftar NIB, Target 30 Juta UMKM
Kemenkop UKM bersama pihak swasta menandatangani nota kesepahaman mengenai pengembangan dan transformasi digital Koperasi dan UMKM.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bersama pihak swasta pada Selasa menandatangani nota kesepahaman atau MoU (memorandum of understanding).
Isi kesepahaman mengenai pengembangan dan transformasi digital koperasi dan UMKM serta percepatan pelaku usaha dalam pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha).
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengapresiasi upaya platform perdagangan dalam jaringan (online) yang mendorong UMKM agar masuk ke ekosistem digital, sehingga target 30 juta UMKM terdigitalisasi pada 2024 diharapkan dapat terealisasi.
Baca Juga: Dengan Transformasi Digital, Semua Kegiatan Bisa Dilakukan secara Daring
"Prestasi ini diharapkan bisa dimanfaatkan pelaku UMKM untuk mengoptimalkan usahanya sehingga meningkatkan penjualan secara signifikan," kata Teten melalui video sambutannya dalam virtual media briefing, Selasa, 28 September 2021.
Hingga Agustus 2021, Teten mengatakan bahwa jumlah UMKM yang telah tergabung dalam ekosistem digital mencapai 15,9 juta setara dengan 24,9 persen dari jumlah UMKM yang ada. Angka tersebut, kata dia, naik 7,9 juta selama pandemi.
Melalui banyaknya kolaborasi antara pemerintah dan swasta, CEO dan Founder Tokopedia William Tanuwijaya berharap dapat lebih banyak melahirkan tak hanya usaha mikro dan menengah, tapi juga naik kelas menjadi brand besar nasional.
Baca Juga: Jadi Inovasi Perdana di Era Transformasi Digital, Dishub KBB Launching AKURAT
"Dan tidak hanya berhasil menjadi tuan rumah di negara sendiri, tapi juga mampu membawa harum nama Indonesia di panggung dunia," ujarnya.
William juga mengatakan bahwa melalui akselerasi transformasi digital, dilema antara kesehatan dan ekonomi tidak lagi dipertentangkan karena keduanya dapat berjalan selaras lewat adopsi digital.
"Lewat para pelaku UMKM inilah pemulihan ekonomi nasional benar-benar dapat didorong," imbuh William.
Baca Juga: Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bandung Terima 133 Ribu Berkas Fasilitas Permodalan
Selain mendorong percepatan transformasi digital bagi UMKM, Teten mengatakan Kemenkop UKM juga memiliki agenda transformasi usaha informal ke formal bagi usaha mikro.
Teten melanjutkan bahwa melalui gerakan Transformasi Formal Usaha Mikro (Transfumi) yang berkolaborasi dengan berbagai stakeholder, usaha mikro akan didampingi dalam memperoleh kemudahan akses penyederhanaan perizinan dan perlindungan usaha dengan memanfaatkan aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) yang dirilis pada Agustus 2021.
Kini, fasilitas OSS telah diluncurkan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Tokopedia agar para pelaku usaha di platform tersebut bisa mendapatkan NIB dengan mudah.***
Editor : inilahkoran

