Ada Keluhan Soal Minyak Goreng Rp 14 Ribu? Lapor ke Nomor WhatsApp Ini
Hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik hotlinemigo
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menyiapkan kontak pengaduan dengan membuka hotline khusus untuk menerima laporan apabila ada harga minyak goreng yang tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah.
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menegaskan, hal tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menerapkan minyak goreng kemasan satu harga Rp14.000 per liter. Masyarakat kata ia dapat mengadukan permasalahan di lapangan ke saluran yang disediakan.
“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” ujar Lutfi dalam pernyataan tertulisnya, yang diakses Jumat 21 Januari 2022.
Baca Juga: Disdagin Kota Bandung Pastikan Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu Per Liter
Hotline 24 jam tersebut dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp di nomor 0812 1235 9337, surat elektronik [email protected], atau konferensi video Zoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).
Diketahui pemerintah mulai memberlakukan kebijakan minyak goreng Rp14.000 per liter itu pada Rabu 19 Januari 2022. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Harga Minyak Goreng di Kota Bandung Dipastikan 14 Ribu Per Liter
“Pemberlakuan kebijakan satu harga untuk minyak goreng yakni sebesar Rp14.000,00 per liter akan di mulai pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022 pukul 00.00 WIB di seluruh Indonesia. Namun, khusus untuk pasar tradisional diberikan waktu penyesuaian selambat-lambatnya 1 minggu dari tanggal pemberlakuan,” ujar Airlangga.
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk meningkatkan upaya menutup selisih harga minyak goreng demi memenuhi kebutuhan rumah tangga, industri mikro, dan industri kecil.
Kebijakan ini didasarkan atas hasil evaluasi yang mempertimbangkan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat.
Baca Juga: Disperdagin Cirebon Pastikan Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu di Seluruh Pasar Modern
Menindaklanjuti kebijakan sebelumnya, pemerintah memastikan kembali agar masyarakat dapat memperoleh harga minyak goreng kemasan dengan harga terjangkau, yaitu Rp14.000 per liter.
Upaya menutup selisih harga ini tidak hanya diberikan untuk minyak goreng kemasan 1 liter, tetapi juga diberikan untuk minyak goreng dalam kemasan 2 liter, 5 liter, dan 25 liter.
“Diputuskan bahwa untuk selisih harga minyak goreng akan diberikan dukungan pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp7,6 triliun,” ujar Menko Ekon.***
Editor : inilahkoran


